Hari Gini Pekerja Tidak Paham DPLK, Mau Apa di Masa Pensiun?

Banyak orang, banyak pekerja tidak tahu apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)?

Ternyata, ada “makhluk” yang bernama DPLK. Tapi tidak diketahui orang banyak. Padalah, manfaatnya begitu besar. Khususnya untuk para pekerja atau karyawan di masa pensiun. Bolehlah disebut DPLK itu program pensiun. Program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya. Karena setiap pekerja tidak akan bekerja terus, pasti akan pensiun atau berhenti bekerja. Lalu, bagaimana dia menghidupi diri dan memenuhi kebutuhan biaya di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi?

 

Adalah fakta di hari tua orang Indonesia ssaat ini. Ada 7 dari 10 pensiunan mengalami masalah keuangan di masa pensiun. Sementara 9 dari 10 pekerja hari ini sama sekali tidak siap untuk pensiun alias berhenti bekerja. Semua itu terjadi akibat tidak adanya ketersediaan uang untuk masa pensiun atau hari tua. Jadi untuk apa bekerja bila tidak mempersiapkan masa pensiun?

 

Sebagai solusi untuk masa pensiun, maka setiap pekerja dapat menjadi peserta DPLK. Bagi pekerja atau karyawan, DPLK itu program pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial saat mencapai usia pensiun atau hari tua. Sementara bagi perusahaan atau pemberi kerja, DPLK dapat dijadikan program untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja atau uang pesangon pekerja sesuai dengan UU yang berlaku, khususnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

 

Patut diingat, masa pensiun bagi pekerja atau uang pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja itu cepat atau lambat pasti terjadi. Karena pensiun atau pesangon hanya soal waktu. Masalahnya, bagaimana dengan dana-nya? Ada atau tidak?

 

Sesuai regulasi, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Itu berarti, DPLK menyelenggarakan program pensiun iuran Pasti yang berarti iuran-nya ditetapkan lebih dulu, lalu nantinya seluruh iuran serta hasil investasinya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Suatu perusahaan pun dapat mengikutsertakan pekerjanya karyawannya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.

 

Lalu, apa manfaat DPLK?

Harus dipahami, DPLK itu disiapkan untuk merancang kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi. Agar tersedia dana yang memadai dan cukup untuk membiyai kebutuhan dan gaya hiduppekerja di masa pensiun. Bahkan DPLK pun bisa jadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila si pekerja meninggal dunia saat bekerja, sebelum usia pensiun.

 

Tapi bila mau diperinci lagi, sejatinya DPLK memberikan manfaat yang luar biasa kepada:

  1. Pekerja atau Karyawan: a) adanya kepastian dana untuk masa pensiun, saat tidak bekerja lagi, b) adanya kesinambungan penghasilan untuk biaya hidup di hari tua, dan c) iuran dan akumulasi dana selama menjadi peserta dibukukan atas nama pekerja.
  2. Perusahaan atau Pemberi Kerja: a) dapat memenuhi kewajiban perusahaan terhadap imbalan pascakerja pekerja sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja atau PP 35/2021 tentang PHK, b) menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan saat harus membayar uang pensiun atau uang pesangon pekerja, dan c) bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan

 

Lalu, siapa saja yang boleh menjadi peserta DPLK?

Pada prinsipnya, siapa saja yang menjadi pekerja atau karyawan dapat menjadi peserta DPLK. Asal punya gaji atau upah yang bisa dibayarkan untuk iuran DPLK. Umumnya, untuk menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individual program DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Kepesertaan hakikatnya terbuka untuk siapa saja dan spiritnya punya kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.

 

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?

Siapapun yang menjadi peserta DPLK, intinya wajib menyetor iuran (tabungan) untuk masa pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Lama waktu menyetor iuran sangat bergantung pada usia pensiun yang ditetapkan. Misalnya sejak jadi peserta hingga 55 tahun. Iuran penisun pun dapat dikontribusikan dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. Misal perusahaan menyetor 3% dan pekerja 3% dari gaji.

 

Nah, iuran yang disetor ke penyelenggara DPLK nantinya akan di-investasikan sesuai pilihan peserta. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja, sesuai peraturan yang berlaku. Hingga manfaat pensiun dibayarkan pekerja, khususnya saat mencapai usia pensiun. Dan patut diingat, bila iuran berasal dari perusahaan maka iuran tidak dapat diminta balik ke perusahaan dan akan melekat kepada pekerja. Oleh karena itu, besaran iuran DPLK silakan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masa datang. Karena spirit DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi.

 

Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di DPLK yang sudah disetor?

Sederhana saja, iuran DPLK yang disetor ke program DPLK akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih peserta sendiri, seperti di: 1) pasar uang (money market), 2) pendapatan tetap (fix income), 3) saham (equity) atau 4) syariah. Semua hasil investasi dan risiko yang terjadi tentu menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Jadi, akumulasi dana DPLK adalah jumlah iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.

 

Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?

Tentu, sangat aman dan dapat dikontrol oleh peserta. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah ke DPLK lain. Bahkan tiap peserta dapat mengontrol saldo dana DPLK-nya melalui laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala dari penyelenggara DPLK.

 

Mengapa pekerja perlu DPLK?

Karena setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Maka DPLK diperlukan untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. Jangan sampai saat tidak bekerja lagi justru mengalami masalah keuangan. Sehingga pekerja dapat menikmati jerih payah selama bekerja di hari tua.

 

DPLK pun penting bagi perusahaan atau pemberi kerja. Agar dapat menyiapkan pembayaran imbalan pascakerja atau pesangon untuk pekerja. Karena cepat atau lambat pasti dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai nantinya, perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk membayar uang pensiun atau pesangon pekerja saat dibutuhkan.

 

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan  “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.

 

Lalu, untuk apa DPLK bila pekerja sudah punya program Jaminan Hari Tua (JHT)?

Prinsipnya, DPLK berbeda dengan JHT. JHT bersifat wajib dan hanya sebatas memenuhi kebutuhan hari tua yang bersifat dasar. Tidak bisa membiayai kebutuhan hidup di hari tua dengan JHT. Makanya dibutuhkan DPLK, sebagai program sukarela untuk melengkapi kebutuhan dasar lainnya di masa pensiun, termasuk untuk mempertahankan gaya hidup pensiunan.

 

Intinya, DPLK bersifat sukarela karena program wajib seperti JHT tidak mencukupi saat pekerja pensiun. Sebagai ilustrasi, bila kebutuhan saat pensiun mencapai Rp. 10 juta per bulan, maka JHT hanya mencapai Rp. 3 juta atau 30% saja. Maka kekurangannya, dapat diantisipasi melalui program DPLK di samping sarana investasi lainnya.

 

Ibarat pepatah “sedia payung sebelum hujan”. Begtulah DPLK bekerja, untuk mempersiakan masa pensiun saat masih bekerja. Agar kerja yes, pensiun oke. Karena sejatinya, program DPLK bukan soal biaya. Tapi soal komitmen dan moral untuk mempersiapkan hari tua sejak dini. Masa pensiun pun bukan soal waktu. Tapi soal keadaan, mau seperti apa di masa pensiun? Karena itu, masa pensiun yang sejahtera menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan secara bersama-sama.

 

Karena DPLK, intinya siapapun memperoleh: 1) adanya pendanaan yang pasti, 2) ada hasil investasi yang optimal selama jadi peserta, dan 3) mendapat manfaat perpajakan saat dibayarkan.

 

Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi bagi para pekerja dan perusahaan. Karena masa pensiun bagi siapa pun, bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *