Semua pekerja dan pemberi kerja menyadari pentingnya mempersiapkan masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Karena masa pensiun bagi siapapun memang harus dipersiapkan, direncanakan sejak dini. Apalagi survei menyebutkan 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Akibat tidak tersedianya dana yang mencukupi untuk memenuhi biaya hidup di masa pensiun.
Setelah melakukan berbagai aktivitas edukasi dana pensiun, terakhir saat edukasi pentingnya pencadangan imbalan pasca kerja di Surabaya (1/11/2022) bersama DPLK Manulife Indonesia serta memperhatikan pertanyaaan-pertanyaan yang muncul dari para peserta, maka ada 3 (tiga) pekerjaan besar industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, yaitu:
- Edukasi DPLK, faktanya masih banyak pemberi kerja yang belum memahami pentingnya pendanaan imbalan pasca kerja sebagai pemenuhan kewajiban sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja – Pasal 156 (1) dan PP No. 35/2021 Pasal 40 (1) tentang PKWT, Alih Daya & PHK yang menyebut “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Oleh karena itu, edukasi DPLK perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait pendanaan imbalan pasca kerja (uang pesnagon dan uang pensiun). Beberapa agenda edukasi yang patut dioptimalkan, antara lain:
- Pentingnya mendanakan imbalan pasca kerja karyawan yang wajib dibayarkan pemberi kerja saatkaryawan menyelesaikan tugasnya akibat pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK. Cepat atau lambat, imbalan pasca kerja pasti dibayarkan.
- Apa perbedaan antara program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan imbalan pasca kerja (pesangon) sebagai amanat UU 11/2022 Cipta Kerja.
- Edukasi untuk meningkatkan pemahaman pekerja dan pemberi kerja melalui tahapan: dari tidak tahu – menjadi tahu – lalu paham – dan mau memiliki program – hingga berhak atas manfaat pensiun.
- Bagaimana cara mencadangkan dana imbalan pasca kerja, dilakukan secara “self funding” atau “dialihkan kepada DPLK provider” dan apa pula plus minusnya?
- Edukasi perbedaan skema uang pesangon dan uang pensiun yang “pay as you go” dengan “fully funded”.
- Digitalisasi DPLK, untuk memudahkan akses kepesertaan DPLK secara individu maupun korporasi yang berbasis teknoogi. Karena tren ke depan, digitalisasi sulit dihindari. Agar publik lebih mudah menjadi peserta, memantau dana pensiunnya, dan mudah dalam pencairan manfaat. Memang tidak mudah, namun spirit untuk menyediakan akses dan layanan berbasis digital di industry DPLK menjadi agenda besar yang perlu direalisasikan.
- Antisipasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk memacu pertumbuhan DPLK, di samping menjadi momentum reformasi dana pensiun sebagai amandemen UU 11/1992 tentang Dana Pensiun yang sudah berusia 30 tahun. Harapannya, RUU P2SK dapat meningkatkan kepesertaan DPLK dan aset DPLK yang lebih signifikan. Antisipasi sangat diperlukan terkait dengan a) pemahaman regulasi yang baru dengan yang lama, b) strategi pemasaran ke depan, c) cara pandang dan pesan kunci DPLK pasca P2SK, dan d) antisipasi yang dilakukan pelaku DPLK seperti terkait dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan mengawal aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK).
Pekerjaan besar industri DPLK, bila dilakukan, pada akhirnya akan menggeser cara pandang bahwa program pensiun bagi pekerja atau imbalan pasca kerja bai pemberi kerja bukan soal biaya tapi soal komitmen dan moral untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih nyaman dan sejahtera. Karena sejatinya, masa pensiun bagi siapa pun pasti tiba. Maka pensiun bukan soal waktu tapi solak keadaan, mau seperti apa? Dan untuk mewujudkan masa pensiun yang lebih baik, maka pemebri kerja dan pekerja memiliki tanggung jawab yang sama untuk memulai perencanaan masa pensiun sejak dini.
Karena DPLK, pada dasarnya memiliki 3 (tiga) keunggulan dibandingkan produk keuangan lainnya, yaitu 1) adanya pendanaan yang pasti bila diperlukan pada waktunya, 2) adanya hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta, dan 3) adanya insentif perpajakan saat dibayarkan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun