Apa sih yang jadi alasan pentingnya pekerja mempunyai DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)? Sebelum menjawab itu, mungkin perlu disepakati terlebih dulu. Bahwa mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang nyaman dan sejahtera sangat penting bagi siapapun. Utamanya, ketika seorang epkerja sudah memasuki usia pensiun. Karena di saat itu, seseorang sudah tidak bekerja lagi dan tidak punya gaji bulanan.
Nah, penting atau tidak pentingnya seorang pekerja mempunyai DPLK bisa jadi relatif. Bila dianggap masa pensiun masih lama, bisa jadi tidak penting. Apalagi bila dikaitkan dengan gaji yang “sudah habis” setiap bulannya untuk kebutuhan hidup. Tapi setidaknya, ada 3 (tiga) alasan yang jadi sebab pekerja penting mempunyai DPLK, yaitu:
- Realitas hari ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia ternyata mengalami masalah keuangan atau standar hidupnya menurun. Akibat tidak tersediannya dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan hidup. Maka wajar, ada anekdot akhirnya orang tua yang pensiun sangat bergantung pada bantuan finansial anak-anaknya atau orang lain.
- Survei menyebut 9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap pensiun atau berhenti bekerja. Kondisi ini terjadi akibat tidak adanya ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai hidup. Tidak punya tabungan yang memadai untuk hari tua.
- Usia harapan hidup orang Indonesia hari ini rata-rata berada di 72 tahun. Artinya, bila seorang pekerja pensiun di usia 55 tahun (sesuai regulasi yang berlaku), maka ada 17 tahun masa kehidupan setelah pensiun. Lalu, dari mana dana untuk membiayai hidup sementara kita sudah tidak bekerja atau tidak punya gaji bulanan?
Maka atas 3 alasan di atas, DPLK sebagai program yang menjanjikan manfaat pensiun menjadi penting bagi seorang pekerja. Untuk mempersiapkan hari tua yang nyaman dan sejahtera. Agar tidak bergantung pada anak atau orang lain. Selain untuk mempersiapkan masa pensiun, DPLK pun menjadi “kendaraan” yang paling pas untuk mempertahankan gaya hidup di masa pensiun seperti saat masih bekerja.
Siapapun yang menjadi peserta DPLK, pastinya akan meraih keuntungan yang luar biasa untuk hari tuanya. Karena melalui DPLK, setiap pekerja akan mendapat manfaat berupa: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, apalagi dalam jangka panjang, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Tentu saja, besar kecilnya manfaat pensiun di DPLK sangat bergantung pada besaran iuran yang ditabung, lamanya masa menjadi peserta, dan hasil investasi yang diperoleh. Sehingga besar iuran, lama jadi peserta, dan hasil investasi sangat menentukan besar kecil akumulasi dana sebagai manfaat pensiun nantinya.
Siapapun yang menjadi pekerja, tentu dapat menjadi peserta DPLK. Baik secara individu atau karyawan dari suatu perusahaan. Bahkan lebih dari itu, perusahaan atau pemberi kerja pun bisa menjadi peserta DPLK sebagai bagian untuk menyiapkan kewajiban pembayaran pascakerja karyawannya sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku (UU No. 6/20203 tentang Cipta Kerja). Karena perusahaan wajib membayar uang pesangon kepada karyawan saat berhenti bekerja, baik atas sebab pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.
Yuk siapkan pensiun dari sekarang, mumpung masih bekerja dan masih ada waktu untuk menyiapkan dana pensiun. Karena siapapun, cepat atau lambat, pasti akan pensiun. Agar Kerja YES, Pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun