Replacement Rate Pensiun: Portugal 98,9% Indonesia Hanya 10% dari Gaji Terakhir

Patut diketahui, replacement rate atau Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) dalam konteks program pensiun atau jaminan sosial adalah persentase dari pendapatan terakhir seseorang yang digantikan oleh manfaat program pensiun setelah pensiun atau berhenti bekerja. Sebagai contoh: jika seseorang punya gaji terakhir Rp10 juta per bulan sebelum pensiun, dan setelah pensiun dia menerima manfaat pensiun sebesar Rp6 juta per bulan, maka replacement rate-nya adalah 60%. Maka replacement rate berfungsi untuk mengukur seberapa “nyaman” hidup seseorang setelah pensiun dibanding saat masih bekerja.

 

Nah menariknya, berapa replacement rate atau TPP orang Indonesia saat pensiun? Beradasarkan data dari OECD (Organization for Economic Co-operation and Development), sebuah forum dan pusat pengetahuan untuk data, analisis, dan praktik terbaik dalam kebijakan publik yang mengkomparasikan replacement rate 19 negara, maka hasilnya: replacemnet rate  tertinggi adalah 1) Portugal mencapai 98,9%, 2) Turki 95,4%, dan 3) Belanda 93,2%. Sedangkan  Indonesia tergolong paling rendah, hanya 10 % dari gaji terakhir, lebih rendah dari Australia yang 33,7%, Korea 35,8%, dan Jepang 38,8%. Adapun benchmark OECD berada di level 61,4%, sedangkan rekomendasi ILO sebesar 40%.

 

Cukup mengenaskan, ternyata replacement rate atau TPP pendudukan Indonesia hanya 10% dari gaji terakhir. Artinya, bila gaji terakhir pekeraj di Indonesia Rp. 10 juta, maka saat pensiun hanya memiliki penghasilan rata-rata Rp. 1 juta per bulan. Hanya mampu memenuhi 10% dari kebutuhan hidupnya di hari tua, dibandingkan saat bekerja. Maka wajar konsekuensinya, banyak pekerja di Indonesia harus bekerja lagi di hari tua atau menggantungkan hidup kepada anak-anaknya. Bila tidak, maka akan mengalami masalah keuangan di masa pensiun. Kondisi replacement atau TPP yang rendah inilah yang menjadi tantangan program pensiun di Indonesia. Setidaknya harus mencari cara untuk bisa mencapai replacement rate sesuai rekomendasi ILO yaitu 40% dari gaji terakhir.

 

Lalu, bagaimana meningkatkan replacement rate atau TPP penduduk Indonesia? Saat diskusi bertajuk meaningful participation “Hambatan dan Pengembangan Industri Jasa Keuangan” khususnya bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), PPJKI (Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia) bersama DR. Tito Sulistio, Ketua Komite PPDP Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta (17/4/2025) setidaknya direkomendasikan antar lain: 1) perlunya diwujudkan harmonisasi program pensiun untuk bisa memenuhi replacement rate rekomendasi ILO 40% melalui program pensiun tambahan bersifat wajib, 2) perlu adanya Lembaga Penjamin Dana Pensiun untuk meningkatkan keyakinan dan keamanan dana pensiun yang sifatnya jangka panjang, 3) fokus pada peningkatkan kepesertaan dana pensiun secara individual dan pekerja informal, di samping pentingnya kemudahan akses digital untuk memiliki dana pensiun. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan dan pemerintah harus “berpikira keras” untuk merealisasikan peningkatan replacement rate atau TPP penduduk Indonesia di usia pensiun.

Oplus_131072

Fakta hari ini menyebutkan, 9 dari 10 pekerja di Indonesia hari ini tidak siap pensiun. Dan 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pun mengalami masalah keuangan. Kondisi ini menegaskan memang replacement rate pensiunan memang tergolong sangat rendah. Apalagi ditambah usia harapan hidup orang Indonesia saat ini mencapai 73 tahun. Bila pensiun di usia 55 tahun, maka ke depan, akan banyak pensiunan yang hidup Panjang dalam kondisi ekonomi yang sulit. Maka sudah saatnya, program pensiun di Indonesia dioptimalkan. Untuk masa pensiun atau hari tua penduduk yang lebih berkualitas, nyaman, dan sehat. Salam #YukSiapkanPensiun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *