LSP Dana Pensiun Gelar Sosialisasi Asesor Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun

Press Release – 21 Juli 2025

Perkuat Peran Asesor, LSP Dana Pensiun Sosialisasi Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun

 

Sebagai bagian untuk koordinasi dan meningkatkan kapasitas asesornya, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Dana Pensiun menggelar acara Sosialisasi Asesor untuk Uji Sertifikasi KKNI Bidang Dana Pensiun dan Penggunaan Sistem Uji Sertifikasi berbasis Web di Jakarta (21/7/2025). Kegiatan yang dihadiri asesor LSP Dana Pensiun ini untuk memastikan proses Uji Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sebagai proses pengujian kompetensi individu sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun berjalan sesuai tujuan.

 

Pada KKNI bidang Dana Pensiun, OJK telah menetapkan jenjang kualifikasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun yang mencakup Jenjang 4 (staf), Jenjang 5 (manager), Jenjang 6A (Kepala Divisi), 6B (Dewas Syariah), 6C (Dewan Pengawas) dan Jenjang 7 (Pengurus – Direksi). Karena itu, jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang Dana Pensiun diterapkan untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja.

 

Oleh karena itu, para asesor harus bertindak profesional dan objektif saat asesmen sebagai bagian penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun. Agar tercipta sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten. Karena asesor nantinya berperan dalam menguji dan melakukan asesmen/uji kompetensi terhadap peserta sertifikasi, mnilai apakah peserta telah kompeten atau belum kompeten dalam suatu unit kompetensi, dan membantu memastikan bahwa proses asesmen dilakukan objektif, adil, dan valid.

 

Dibuka oleh Edi Pujiyanto (Direktur LSP Dana Pensiun) dihadiri Ali Farmadi (Komisaris) dan Sularno (Sekjena ADPI), kegiatan ini diiikuti oleh 29 Asesor LSP Dana Pensiun yang bersertifikat BNSP yaitu: A. Inderahadi Kartakusumah, Ali Farmadi, Antonius R.T Artono, Arif Hartanto, Asep Saepurohman, Asiwardi Gandhi, Bambang Herwanto, Bambang Sri Mulyadi, Bambang Wibisono, Budi Ruseno, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Ernita Putri, Ganis Widio Ananto, Junaedi A. Kaelani, M. Jihadi, Nurhasan Kurniawan, Purwaningsih, R. Herna Gunawan, Satino, Siti Rakhmawati, Sularno, Suheri, Sri Murtiningsih, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar Tripambudi, Vera Lolita, Yuni Pratikno, dan Zain Zainuddin. Terkait dengan program dan informasi LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/

 

Melalui sosialisasi asesor, LSP Dana Pensiun menyatakan kesiapan untuk menjalankan KKNI dana pensiun setelah terdaftar di OJK. Sekaligus untk menjamin kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam kompeten!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *