Tingkatkan Kompetensi SDM, LSP Dana Pensiun Gelar Inhouse Asesmen KKNI Jenjang 6A Dapen Perkebunan

Diikuti 17 peserta dari Dana Pensiun Perkebunan, LSP Dana Pensiun menggelar asesmen uji sertifikasi KKNI jenjang 6A Pengelolaan Dana Pensiun hari ini Jakarta (12/112025). Uji sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Dana Pensiun secara inhouse ini sebagai bentuk pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia. KKNI jenjang 6A menekankan pada 5 kompetensi inti yang terdiri dari: a) mengelola pemberi kerja, b) mengevaluasi kinerja investasi, c) mengidentifikasi potensi risiko, d) mengelola penerapan tata kelola, dan e) mengendalikan penerapan kebijakan tata kelola dan SDM.

 

Dengan melibatkan 9 asesor LSP Dana Pensiun yang terdiri dari A. Inderahadi K, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Satino, Suheri, Syarifudin Yunus, Yuni Pratikno, Zain Zainuddin, dan Arif Hartanto, pelaksanaan uji sertifikasi KKNI ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun di mata industri dan masyarakat. KKNI dana pensiun merupakan cerminan  standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

 

“Uji sertifikasi KKNI jenjang 6A secara inhouse di Dapen Perkebunan ini menjadi bagian dari proses pengakuan kompetensi sesuai dengan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun sekaligus untuk meningkatkan kualitas SDM agar dapat menjalani profesi di dana pensiun secara memadai” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun di sela asesmen siang ini.

 

Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas portofolio dan pengalaman kerjanya terhadap kompetensi inti yang diharapkan. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM dana pensiun diharapkan dapat menerapkan pengelolaan dana pensiun yang berkualitas dengan dukungan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

 

Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/ Saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun, di samping SKKNI Dana Pensiun (Kemnaker RI No. 122 Tahun 2021).

 

Melalui uji sertifikasi KKNI bidang Dana Pensiun, SDM dana pensiun diharpakan mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Untuk itu, LSP Dana Pensiun terus berkomitmen untuk melayani industri dana pensiun dalam peningkatkan kompetensi SDM-nya sesuai standar profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam kompeten! #LSPDanaPensiun #AsesorKompetensi #DanaPensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *