Sertifikasi profesi menjadi wujud validasi atas pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi spesifik yang dimiliki praktisi atau pelaku industri dana pensiun. Sebagai implementasi regulasi dan upaya menjaga standar kompetensi SDM sesuai mandat SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun, LSP Dana Pensiun hari ini menggelar uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 6C dan 7 yang diikuti 21 peserta dari berbagai dana pensiun.
Asesor yang bertugas antara lain: Sularno, Antonius Resep Tyas Artono, Arif Hartanto, M. Jihadi, Syarifudin Yunus, Sri Murtiningsih, Satino, dan Bambang Sri Mulyadi yang melakukan
asesmen berbasis DIT atau portofolio melalui wawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional bidang dana pensiun yang disusun oleh BNSP. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, valid, dan independen sesuai prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan.
“Para asesor LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun sesuai mandat regulasi. Karena sertifikasi KKNI ini menjadi simbol tingkat kompetensi kerja praktis dana pensiun. Kita bertekad menjaga standar kompetensi SDM di industri dana pensiun untuk tata kelola yang baik dan mengutamakan kepentingan peserta” ujar Sularno, asesor LSP Dana Pensiun sekaligus Sekjen ADPI di sela uji sertifikasi KKNI hari ini di Jakarta.
Melalui uji sertifikasi KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensun yang ada. KKNI juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dana pensiun, di samping memastikan standar kompetensi pelaku dana pensiun. Sebab KKNI dana pensiun menjadi cerminan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan profesionalisme saat ini.
Sesuai dengan SKKNI Dana Pensiun (Kemnaker RI No. 122 Tahun 2021) yang ditetapkan, kompetensi jenjang 7 dana pensiun sub bidang Pengurus Dana Pensiun kualifikasinya mencakup kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber daya Dana Pensiun di bawah tanggung jawabnya, serta melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek Dana Pensiun yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. Sedangkan kompetensi jenjang 6C dana pensiun sub bidang Pengawasan Dana Pensiun harus memiliki kualifikasi mencakup kemampuan dalam mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada Dana Pensiun secara umum dalam penyelesaian masalah; menguasai konsep teoretis di bidang Dana Pensiun, analisis data dan informasi untuk evaluasi kinerja investasi, tata kelola, pengawasan, dan laporan Dana Pensiun yang baik dan benar.

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/. Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!











