Sertifikasi KKNI dana pensiun menjadi fondasi profesionalisme SDM sekaligus tata kelola industri dana pensiun. Melalui sertifikasi KKNI, industri dana pensiun menjawab tiga kebutuhan besar yaitu kompetensi, kepercayaan, dan keberlanjutan. Berangkat dari spirit untuk meningkatkan kompetensi SDM-nya, LSP Dana Pensiun hari ini melakukan asesmen uji kompetensi dan sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 36 peserta pada jenjang 4, 6C, dan 7 di Jakarta (29/1/2026).
Dengan melibatkan 13 asesor kompetensi berlisensi BNSP yang terdiri dari: Arif Hartanto, Edy Rahardja, Asiwardi Gandhi, Bambang Sri Muljadi, Syarifudin Yunus, A. Inderahadi K, Purwaningsih, Edi Pujiyanto, M. Jihadi, Satino, Ganis Widio Ananto, Sularno, dan Junaedi A. Kaelani, asesmen KKNI Dana Pensiun ini dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.
Peserta uji sertifikasi KKNI berasal dari 25 DPPK/DPLK: Dapen Pusri, Dapen BPK Penabur, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, DPLK IFG Life, Dapen PT. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Dapen Tirta Nusantara, Dapen PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Dapen Gereja Protestan Di Indonesia Bagian Barat, Dapen PT. BPD Riau Kepri, Dapen Universitas Surabaya, Dapen PPIP-PUSRI, Dapen Goodyear Indonesia, Dapen Syariah PT. Bank Aceh, Dapen Bank Mandiri Empat, Dapen PLN, Dapen Askrida, Dapen PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Dapen PT. BPD Lampung, DPLK Bumiputera, Dapen Bank Mandiri, Dapen Garuda Indonesia, Dapen PT. BPD Bali, Dapen Kaltim Prima Coal, Dapen PT. BPD Nusa Tenggara Timur, dan Dapen Astra Dua. Melalui uji sertifikasi KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun menjalankan perannya untuk memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun di Indonesia. Sebab KKNI dana pensiun menjadi cerminan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan regulasi.
“Melalui uji sertifikasi KKNI, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi SDM dana pensiun. Sertifikasi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) memastikan bahwa pengurus, pengelola, dan pelaksana dana pensiun memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang terstandar, baik dari regulasi dana pensiun, investasi & manajemen risiko, dan tata kelolanya. Tidak hanya berpengalaman, tapi teruji secara objektif, karena dana pensiun mengelola dana jangka panjang yang menyangkut hak peserta” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun saat membuka asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.
Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensun yang ada.

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Kompetensi sesuai KKNI bidang Dana Pensiun diterapkan semata-mata untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan standar profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!











