13 Asesor LSP Dana Pensiun Asesmen Sertifikasi KKNI 37 Praktisi Dapen di Bulan Puasa

Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan praktisi dana pensiun sesuai standar nasional, LSP Dana Pensiun menggelar Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 37 peserta dari jenjang 7, 6C, 6A, dan 4 di Jakarta (24/2/2026).  Dengan melibatkan 13 asesor kompetensi berlisensi BNSP seperti: Arif Hartanto, Zain Zainuddin, Edi Pujiyanto, Budi Ruseno, Asiwardi Gandhi, Syarifudin Yunus, Bambang Sri Mulyadi, Sri Murtiningsih, Purwaningsih, A. Indrahadi K, Satino, Ganis Widio Ananto, dan Yuni Pratikno,  asesmen sertifikasi KKNI Dana Pensiun dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.

 

Selain untuk meningkatkan profesionalisme, uji sertifikasi KKNI dana pensiun juga menjadi bagian dalam meningkatkan kepercayaan public atas pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Peserta uji sertifikasi KKNI berasal dari 24 DPPK/DPLK seperti Dana Pensiun Askrida, Dana Pensiun Bank Mandiri Satu, DPLK Manulife Indonesia, Dana Pensiun Kimia Farma, Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga, Dana Pensiun PPIP-PUSRI, Dana Pensiun PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Dana Pensiun Bank Nagari, Dana Pensiun PT. BPD Jawa Tengah, Dana Pensiun PT. BPD Jambi, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, Dana Pensiun Pusri, Dana Pensiun LIA, DPLK Capital Life Indonesia, Dana Pensiun PT. Asuransi Jasa Indonesia, Dana Pensiun Pegawai Perum Peruri, Dana Pensiun Hutama Karya, Dana Pensiun Karyawan Taspen, Sucor Asset Manajemen, Dana Pensiun Bank Central Asia, Dana Pensiun BTN, Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group, dan Dana Pensiun Smart. Melalui uji sertifikasi KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun menjalankan perannya untuk memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun di Indonesia. Sebab KKNI dana pensiun menjadi cerminan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan regulasi.

 

“Uji sertifikasi KKNI dana pensiun menjadi fondasi profesionalisme SDM sekaligus tata kelola industri dana pensiun, di samping menjawab kebutuhan terkait kompetensi, kepercayaan, dan keberlanjutan. Karena itu, LSP Dana Pensiun hari ini melakukan asesmen uji kompetensi dan sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti … peserta dari jenjang 7, 6C, 6A, dan 4” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun di sela asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.

 

Melalui uji sertifikasi KKNI, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi SDM dana pensiun. Sertifikasi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) memastikan bahwa pengurus, pengelola, dan pelaksana dana pensiun memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang terstandar, baik dari regulasi dana pensiun, investasi – manajemen risiko, dan tata kelolanya. Tidak hanya berpengalaman, tapi teruji secara objektif dengan kualifikasi yang ditetapkan OJK dan BNSP. Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional. Proses asesmen dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan untuk melindungi peserta dana pensun yang ada.

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.

 

Kompetensi sesuai KKNI bidang Dana Pensiun diterapkan semata-mata untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan standar profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *