Mungkin sudah terlalu lama work from home (WFH) di masa pandemi Covid-19, seorang kawan bertanya, “Tolong kasih tahu dong, kenapa sih pekerja butuh DPLK?”
Patut diketahui, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagai jaminan finansial seorang pekerja saat mencapai usia pensiun. Sebagai sumber keuangan saat pekerja tidak bekerja lagi. DPLK adalah penyelenggara dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Sejatinya, setiap pekerja membutuhkan DPLK. Karena tidak satu pun pekerja, di manapun, yang akan bekerja selamanya. Cepat atau lambat, pekerja akan pensiun akan berhenti bekerja. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Tidak kurang dari 3,05 juta pekerja yang ”terpaksa” berhenti bekerja. Bisnis tempatnya bekerja terganggu. Ada 15,6% pekerja ter-PHK dan 40% pekerja pendapatannya menurun. Bahkan diprediksi ada 25 juta pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Lalu bila tidak bekerja lag, dari mana suber keuangan pekerja?
Sekali lagi, DPLK sebagai program pensiun untuk mempersiapkan ketersediaan dana saat pekerja penisun atau tidak bekerja lagi sangat penting. Dari waktu ke waktu, biaya hidup semakin meningkat. Maka dibutuhkan ketersediaan dana untuk memenuhinya.
Maka sebagai pekerja, setidaknya ada 6 (enam) alasan program DPLK saat masih bekerja, yaitu:
- Biaya hidup yang semakin tinggi dari dari tahun ke tahun akibat inflasi.
- Status bekerja pada akhirnya akan pensiun atau diberhentikan tanpa bisa diprediksi.
- Ketidakpastian kondisi keuangan di masa datang, sulit diprediksi.
- Masa pensiun yang dijalani tergolong “panjang” sehingga butuh biaya yang besar.
- Ketidakpastian kondisi kesehatan seorang pekerja di masa depan.
- Ikhtiar untuk mempertahankan gaya hidup di masa pensiun agar tidak stress.
Fakta membuktikan. 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Alias 90% pekerja belum terpikirkan, apa yang akan terjadi pada dirinya bila harus berhenti bekerja? Sebabnya sederhana, karena pekerja tidak punya persiapan untuk pensiun saat masih bekerja. Di situlah pekerja butuh DPLK, sebuah perencanaan masa pensiun. Agar tetap sejahtera dan hidup nyaman.
Lalu pertanyaannya, kenapa DPLK?
Tentu ada banyak produk keuangan yang ada di pasaran. Tapi bila mau jujur, produk yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun adalah DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena di DPLK, pekerja dapat menyetor iuran pensiun secara bulanan sesuai dengan kemampuan dan hasilnya hanya dapat diambil saat masa pensiun tiba. Artinya, DPLK memang dipersiapkan untuk memastikan ketersediaan dana seoarang pekerja di masa pensiun. Bukan dicairkan saat masih bekerja atau masih produktif bekerja.
Karena masa pensiun masih lama tiba, maka sangat tepat DPLK dijadikan pilihan. Karena DPLK setidaknya memberikan 3 (tiga) keuntungan untuk pekerja, yaitu: 1) ada pendanaan yang pasti untuk masa pensiun yang sejahtera, 2) ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan saat dana dicairkan ketika masa pensiun tiba.
Memang masa depan tidak bisa diprediksi. Masa pensiun pun tergantung masing-masing pekerja. Tapi ikhtiar mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera pun perlu dilakukan. Karena cepat atau lambat, siapa pun pekerja pasti akan berhenti bekerja. Atas sebab apa pun. Lalu, sudah siapkan kita pensiun atau berhenti bekerja?
Ketahuilah, banyak pekerja yang hanya bisa “menikmati” jerih payahnya saat masih bekerja. Tapi setelah pensiun, terkapar tidak berdaya. Karena gagal mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Jadilah, pekerja yang “bangkrut” di masa pensiun. Maka siapkan masa pensiun sejak dini. Agar tidak menyusahkan orang lain. Salam #YukSiapkanPensiun #PDPLK #EdukasiDanaPensiun