Studi menyebutkan Tingkat Penghasilan Pekerja (TPP) atau replacement ratio seorang pekerja di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Maka untuk bisa hidup layak di masa pensiun, seorang pekerja harus memiliki ketersediaan dana mencapai 70%-80% dari gaji terakhir sebelum pensiun. Itulah yang disebut TPP, suatu kemampuan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun. Agar tetap mampu mempertahankan gaya hidup di saat tidak bekerja lagi. Tapi sayangnya, jutaan pekerja di Indonesia tidak tahu tentang TPP. Bahkan tidak peduli terhadap tingkat penghasilan pensiunnya. Karena dalihnya, gaji hari ini tidak cukup untuk ditabung untuk masa pensiun.
Lalu, berapa idealnya seorang pekerja menabung untuk masa pensiun? Jawabannya, tentu relatif. Tergantung pada kondisi keuangan masing-masing pekerja. Tergantung target kehidupan seperti apa yang diharapkan di masa pensiun. Tapi intinya, kesejahteraan masa pensiun siapa pun harus dipersiapkan sejak dini. Agar terwujud masa pensiun yang sejahtera. Idealnya tabungan dana pensiun berada di kisaran 10-20% dari gaji setiap bulan.
Angka ini dibutuhkana untuk memenuhi TPP atau replacement ratio sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, seseorang dapat dikatakan hidup layak dan mampu membiayai hidupnya di masa pensiun bila memiliki 70%-80% penghasilan dari gaji terakhirnya. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji terakhir Rp. 10.000.000 per bulan, maka saat pensiun membutuhkan dana Rp. 7.000.000 – Rp. 8.000.000 untuk membiayai kebutuhan hidup, di samping tetap dapat gaya hidup seperti saat masih bekerja.
Dengan menyisihkan 10-20% dari gaji setiap bulan untuk tabungan dana pensiun, seorang pekerja dianggap memiliki ketersediaan dana yang cukup di hari tua. Apalagi dana pensiun sifatnya jangka panjang, maka akumulasi dananya berpotensi cukup tinggi karena didukung hasil investasi yang optimal.
Banyak pekerja ingin hidup sejahtera di masa pensiun. Tapi sayangnya, saat ini tidak banyak pekerja yang mau menyisihkan sebagian gajinya untuk tabungan dana pensiun. Apalagi hanya mengandalkan program wajib seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP) yang total iurannya per bulan hanya 3% dari gaji. Sungguh, angka tersebut masih sangat jauh dari ideal. Tidak ada dana yang cukup untuk membiayai hidup di masa pensiun. Maka wajar, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Bahkan faktanya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan.
Masa Pensiun
Masa pensiun, cepat atau lambat pasti tiba. Sementara TPP pekerja tidak dipersiapkan atau belum memadai. Maka kesiapan masa pensiun memang harus dipersiapkan sejak dini. Apalagi perusahaan atau pemberi kerja yang harus membayarkan uang pesangon pekerja, baik atas sebab pensiun, di-PHK atau meninggal dunia. Maka solusinya, setiap pekerja dan pemberi kerja semestinya berani menabung untuk dana pensiun. Agar akumulasi dana pensiun yang tersedia lebih optimal. Salah satu caranya dapat dilakukan melalui program pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK memang didesikasikan untuk kesejahteraan pekerja di masa pensiun, di samping orientasinya untuk hari tua.
Melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan yang diperoleh pekerja, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama ditabung, dan 3) adanya insentif pajak saat dana pensiun dibayarkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketahuillah, apa yang terjadi di masa depan sama sekali tidak pasti. Sementara biaya hidup dari waktu ke waktu semakin tinggi. Kondisi keuangan di masa datang pun tidak pasti, apalagi di masa pandemi Covid-19. Belum lagi, masa pensiun seorang pekerja yang tergolong lama membutuhkan biaya yang besar karena angka harapan hidup orang Indonesia terus bertambah, kini mencapai 72 tahun. Belum lagi, gaya hidup modern yang butuh biaya tidak kecil. Maka suka tidak suka, dana pensiun harusnya jadi prioritas. Sebagai sumber penghasilan seorang pekerja di masa pensiun.
Berapa pun TPP yang diharapkan seorang pekerja, tentu dapat disesuaikan dengan kondisi “kantong” masing-masing. Asal berani memulai dari sekarang dan tidak menunda lagi untuk mengikuti program dana pensiun. Kini, keputusan ada di tangan pekerja sendiri. Karena setelah masa bekerja ada masa pensiun. Dan Setiap pekerja bertanggung jawab atas tingkat penghasilan pensiun (TPP)-nya sendiri. Mau seperti apa di masa pensiun? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLK