Asosiasi DPLK Gelar Workshop Pemasaran, Antisipasi Regulasi Turunan RUU P2SK

Sebagai upaya antisipasi terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Workshop Pemasaran pada 8-9 Desember 2022 di Cisarua Bogor. Dibuka oleh Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK, workshop ini bertujuan sebagai media koordinasi dan menyamakan persepsi pelaku DPLK tentang butir-butir penting dalam draft RUU P2SK.

 

Diikuti 45 peserta dari 19 DPLK di Indonesia, workshop ini menekankan pentingnya antisipasi industri DPLK terhadap RUU P2SK, terkait dengan 1) regulasi dan aturan turunan pasca RUU P2SK diundangkan dan 2) strategi pemasaran bisnis proses yang perlu diperjuangkan. Melalui workshop yang diikuti sebagian besar tenaga pemasar DPLK ini harapannya dapat menghasilkan rekomendasi industri DPLK terhadap RUU P2SK yang akan disampaikan kepada regulator. Ikut hadir dalam acara ini Steven Tanner (Pengawas Asosiasi DPLK) dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK).

 

“Industri DPLK menyadari pentingnya pengembangan bisnis dana pensiun di Indonesia. Karena itu, peran pemasaran dan edukasi patut didinergikan khususnya terkait RUU P2SK sedang dalam pembahasan di DPR RI. Melalui workshop ini pelaku DPLK berkumpul dan membahas isu-isu penting di DPLK. Agar tercapai kesamaan persepsi untuk memajukan bisnis DPLK ke depan” ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum ADPLK dalam sambutannya.

 

Sharing session terkait aspirasi RUU P2SK pada workshop ini disampikan  oleh Erna Lisa Wijaya (DPLK AIA Financial), Wayan (DPLK BNI), dan Tjondrolukito (DPLK Manulife Indonesia). Selain untuk mengoptimalkan kebutuhan dan layanan program pensiun bagi pekerja di Indonesia, industri DPLK pun terus membangun sinergi untuk melakukan terobosan baru bagi terciptanya iklim bisnis dana pensiun yang lebih produktif dan berkelanjutan. Dari siang hingga malam dan dipandu Steven Tanner, workshop pemasaran Asosiasi DPLK pun akhirnya menghasilkan rekomendasi terkait regulasi turunan RUU P2SK yang akan disampaikan kepada regulator.

 

Hingga Oktober 2022 lalu, industri DPLK di Indonesia telah mengelola aset lebih dari Rp. 116 trilyun dan melayani lebih dari 3 juta pekerja. Dengan masih terbukanya potensi pasar dana pensiun sukarela, yang mencapai 50 juta pekerja formal dan sekitar 70 juta pekerja informal maka diperlukan strategi pemasaran DPLK yang lebih berdaya guna, termasuk antisipasi RUU P2SK yang tengah dibahas di DPR.

 

Industri DPLK meyakini, tidak ada tantangan yang tidak dapat dipecahkan. Karena itu, sinergi dan koordinasi pelaku DPLK harus terus diioptimalkan. Demi tercapainya masa pensiun yang sejahtera dan nyaman bagi pekerja-pekerja di Indonesia. Karena cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #SadarPensiun #WorkshopPemasaranDPLK

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *