Infovesta Gelar Webinar Peluang Manajer Investasi Mendirikan DPLK Sesuai UU P2SK

Sebagai memberikan edukasi dan pemahaman terkait regulasi baru UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Infovesta Utama menggelar webinar bertajuk “Optimalisasi Peluang Manajer Investasi dalam Mendirikan DPLK sesuai UU P2SK” (7/2/2023) melalui zoom meeting. Acara dibuka oleh Wawan Hendrayana (VP Sales dan Marketing Infovesta Utama) yang diikuti 53 peserta dari 13 perusahaan manajer investasi yang diundang.

 

Bertindak sebagai pembicara utama, Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK yang memaparkan potensi dan tantangan industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia selama 30 tahun, sebelum UU P2SK disahkan. Selain memperkenalkan prinsip bisnis DPLK, Syarif pun memaparkan hal-hal apa yang harus diperhatikan untuk mendirikan DPLK sesuai regulasi yang berlaku. Intinya, ada 3 faktor penting yang harus diperhatikan untuk mendirikan DPLK, yaitu 1) izin dari OJK, 2) kompetensi SDM yang akan mengelola, dan 3) sistem teknologi DPLK yang mumpuni. Agar dapat mengakomodir kepentingan peserta DPLK secara berkualitas.

 

“UU P2SK kini membolehkan manajer investasi untuk mendirikan DPLK. Regulasi ini patut disambut baik untuk meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan DPLK di Indonesia yang punya pansa pasar sangat besar. Tinggal strategi untuk edukasi dan memberi kemudahan akses public terhadap DPLK jadi pekerjaan rumah terpenting” ujar Syarifudin Yunus dalam pemaparannya.

 

Patut diketahui, saat ini ada 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, 60% ada di sektor informal dan 40% ada di sektor formal. Sayangnya, hanya 4,5 juta saja pekerja yang sudah punya program pensiun yang bersifat sukarela seperti DPLK. Maka wajar, 9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap pensiun atau berhenti bekerja. Sementara 93% pemberi kerja pun tdiak siap membayarkan uang pesangon atau imbalan pascakerja sesuai regulasi. Karena itu, tingkat partisipasi dana pensiun memang harus terus digenjot dan dioptimalkan.

 

Webinar yang dimoderatori Nicodemus Anggi ini juga menampilkan pembicara Endang Dwi (Reaseach Analyst Infovesta) yang menekankan pentingnya sistem teknologi DPLK yang dapat memudahkan pengelola dan peserta DPLK. Khususnya dalam memantau akumulasi dana, mengubah arahan invesatasi, dan pembayaran manafaat pensiun yang cepat dan sesuai ekspektasi peserta. Sistem dana pensiun yang berbasis online, sehingga memudahkan publik untuk membeli DPLK sekaligus mudah untuk pembayaran manfaatnya kepada peserta.

 

“Infovesta Utama sudah berkiprah di sistem dana pensiun pemberi kerja, pasar modal, dan asuransi. Kini kami pun sedang menyiapkan sistem teknologi DPLK yang berbasis online dan memudahkan pesertanya. Jadi, siapapun yang akan mendirikan DPLK, sistem pensiun Infovesta ini dapat digunakan karena sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sangat mudah untuk pengelola dan peserta DPLK” kata Dwi Endang.

 

Sebagai perusahaan berbasis IT dan riset, Infovesta menegaskan dukungan terhadap UU P2SK sebagai upaya memperbaiki kualitas sektor keuangan, khususnya DPLK agar lebih inklusif, berkualitas, dan mengutamakan kepentingan peserta. Sehingga harapannya, aset kelolaan dan kepesertaan program DPLK terus bertumbuh secara signifikan pasca disahkannya UU P2SK. Selain memberikan perlindungan hari tua pekerja yang nyaman, DPLK pun harus didukung kapasitas teknologi yang memadai dan bersifat customer oriented.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *