Usia Harapan Hidup (UHH) Versus Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) Pekerja, Apa Maksudnya?

Umur Harapan Hidup (UHH) penduduk Indonesia per 2022 adalah mencapai 71,85 tahun atau sama dengan 72 tahun. Artinya setiap orang yang dilahirkan, diperkirakan hidup sampai dengan usia 72 tahun. Sementara itu, pada umumnya usia pensiun sebagai batasan orang berhenti bekerja (purwa tugas) berada di 55 tahun atau 56 tahun. Maka berarti, sejak pensiun menuju ke usia harapan hidup, masih ada masa kehidupann selama 16-17 tahun setelah seseorang tidak bekerja lagi.

 

Di sisi lain, sebuah studi menyebutkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau replacement ratio seorang pekerja pada masa pensiun adalah 70%—80% dari gaji terakhir. Artinya, seseorang membutuhkan 70%-80% dari gaji terakhir untuk membiayai kehidupannya di masa pensiun. Sebagai contoh: bila gaji terakhir seorang pekerja Rp. 10.000.000, maka tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang dibutuhkan di hari tuanya  berkisar di antara Rp. 7.000.000 s.d. Rp. 8.000.000 per bulan. Angka tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya di masa pensiun.

 

Bila tingkat penghasilan pensiun (TPP) dimaknai sebagai kemampuan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup pada saat pensiun, saat tidak bekerja lagi maka patut dipikirkan dari mana nilai TPP diperoleh, sementara usia harapan hidupnya mencapai 72 tahun? Apakah menjual aset yang ada atau dari program pensiun yang dimiliki? 

 

Dalam konteks usia harapan hidup (UHH) dan tingkat penghasilan pensiun (TPP) seseorang, maka pentingnya kiranya setiap pekerja untuk melakukan perencanaan pensiun sejak dini. Khususunya melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Karena cepat atau lambat, pada hakikatnya setipa orang pasti akan pensiun. Masalahnya, sudah siapkah uang yang tersedia untuk membiayai kehidupan di masa pensiun?

 

Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Karena DPLK merupakan program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial di masa pensiun. Program yang didedikasikan untuk pembayaran manfaat pensiun bagi setiap pekerja. Melalui DPLK, setiap pekerja dapat menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan. Sebagai perencanaan masa pensiun dan hanya dapat dicairkan ketika memasuki usia pensiun. Saat tercapainya usia pensiun.

 

DPLK, tentu bukan asuransi jiwa. DPLK pun bukan reksadana. Tapi intinya, DPLK dirancang untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. Karena DPLK bertumpu pada pengelolaan program pensiun iuran pasti (PPIP) dan orientasinya untuk hari tua atau masa pensiun. Agar tersedia dana yang cukup untuk membiayai pensiunan di hari tuanya, di saat tidak bekerja lagi.

 

Setidaknya, ada 3 (tiga) manfaat DPLK sebagai program pensiun bagi setiap pekerja, yaitu:

  1. Ada pendanaan yang pasti untuk masa pensiun melalui iuran yang disetor secara bulanan, tentu semakin besar iurannya semakin optimal uang pensiunnya.
  2. Ada hasil investasi yang diperoleh selama menjadi peserta DPLK sehingga dana berkembang secara optimal karena bersifat jangka panjang.
  3. Ada fasilitas perpajakan yang diperoleh saat manfaat pensiun dibayarkan ketika pensiun, yang tidak diperoleh bila tidak melalui DPLK.

 

Maka melalui DPLK, setiap pekerja akan dapat memperoleh manfaat pensiun yang luar biasa. Besar kecilnya uang pensiun yang diterima dari DPLK sangat bergantung pada besarnya iuran yang disetorkan, hasil investasi yang diperoleh, dan lamanya kepesertaan. Semakin lama menjadi peserta DPLK maka semakin besar manfaat pensiun yang diterima.

 

Maka siapkanlah program pensiun Anda sejak dini. Untuk menyeimbangkan usia harapa hidup dengan tingkat penghasilan pensiun yang dibutuhkan. Bila tidak sekarang, lalu kapan lagi? Kerja Yes, Pensiun Oke … #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *