Saat ditanya, bagaimana mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera? Saya menjawab sederhana, alokasikan dana pensiun dalam budget atau anggaran bulanan. Besarnya bisa 5% atu 10% dari gaji yang khusus “ditabung” untuk masa pensiun, untuk hari tua saat tidak bekerja lagi. Karena kebanyakan orang, Menyusun pengeluaran berdasarkan anggaran bulanan. Yang penting, sisihkan sebagian untuk masa pensiun.
Adalah fakta, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Hal ini terjadi karena tidak adanya perencanaan masa pensiun. Banyak pekerja tidak mengalokasikan tabungan untuk hari tua. Maka konsekuensinya, saat ini 70% pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Lagi-lagi, karena di masa bekerja dulu, tidak menabung untuk hari tua. Realitas masa pensiun seperti itu, tentu harus disikapi pekerja saat ini untuk berani menabung di dana pensiun. Karena dana pensiun adalah satu-satunya “kendaraan yang paling pas” untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera.
Lalu, dana pensiun apa yang bisa dipilih pekerja?
Salah satu alternatif yang paling umum dan dapat dipilih pekerja untuk mendanakan masa pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Pada dasarnya, DPLK memberikan manfaat kepada pekerja yaitu: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua, 2) tersedianya dana yang “ pasti” untuk masa pensiun, 3) iuran dibukukan atas nama sendiri, 4) hasil investasinya bebas pajak sampai dengan manfaat dibayarkan, dan 5) bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pekerja.
Secara prinsip, dana pensiun harus mengandung unsur pemupukan dana dan ada kaitan usia tertentu untuk dicairkan manfaatnya. Oleh karena itu, setiap peserta DPLK harus mencantumkan usia pensiun normal (UPN) yang diharapkan. Usia pensiun itulah yang menjadi acuan untuk pembayaran manfaat pensiun, di samping menunjukkan selama itu pula peserta akan menabung dalam bentuk iuran dana pensiun.
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun pada dasarnya dapat menjadi peserta DPLK. Caranya dengan: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Siapapun yang menjadi peserta DPLK, berarti 1) akan menyetor iuran pensiun secara berkala, 2) berhak memilih arahan investasi, dan 3) berhak memperoleh manfaat pensiun yang dibayarkan sesuai dengan peraturan dana pensiun yang berlaku. Nantinya, iuran yang disetor peserta akan dikelola oleh penyedia DPLK dan diinvestasikan ke dalam arahan investasi yang dipilih peserta sendiri, seperti: pasar uang, pendapatan tetap, atau saham.
DPLK, tentu menjadi program pensiun yang tergolong aman. Selain diikat oleh regulasi yang berlaku, DPLK pun dapat dikontrol sewaktu-waktu oleh peserta. Akumulasi dana, hasil investasi, dan biaya yang dibebankan dapat dicek dan atau dilaporkan oleh penyedia DPLK. Bahkan secara regulasi UU P2SK, penyedia DPLK diwajibkan mengelola dana peserta DPLK dengan menjunjung tinggi 1) tata kelola yang baik, 2) manajemen risiko yang efektif, dan 3) mengutamakan kepentingan peserta.
Semua sepakat, mempersiapkan masa pensiun adalah penting. Karena itu, menabung untuk hari tua harus dilakukan sejak dini. Salah satu caranya melalui DPLK, dengan mengalokasikan iuran dana pensiun ke dalam budget bulanan. Maka jangan tunda lagi, siapkan segera masa pensiun yang sejahtera. Kalau bukan kita, siapa lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun