Sebagai langkah antisipatif dan upaya memberikan masukan kepada regulator terkait UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dirilis pada 12 Januari 2023 khususnya klaster Dana Pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) melalui tim Task Force UU P2SK hari ini memfinalkan rekomendasi dan usulan yang akan disampaikan kepada OJK.
Melalui rapat finalisasi yang dipimpin Firmansyah (Ketua Tim Task Force UU P2SK) dan dikuti 22 anggota tim serta Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK) hari ini (1/3/2023) telah difinalkan materi rekomendasi dan usulan yang berdasar atas 1) dampak UU P2SK terhadap industri DPLK, 2) rekomendasi/usulan Asosiasi DPLK, dan 3) catatan internal industri DPLK. Tujuannya, rekomendasi ini dapat dipertimbangkan sebagai masukan terhadap pembuatan aturan turunan UU P2SK, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun POJK yang lebih berorientasi pada pengmbangan industri DPLK ke depannya.
Nantinya, rekomendasi Tim Task Force UU P2SK Asosiasi DPLK akan dipaparkan di sesi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPLK pada 9 Maret 2023 di Labuan Bajo dan naskah rekomendasi akan diserahkan kepada OJK. Dan setelahnya akan ditindak-lanjuti oleh diskusi berkelanjutan Asosiasi DPLK beserta anggotanya untuk konsolidasi dan langkah antisipatif, khususnya menyangkut penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP). Sebelum adanya aturan turunan dari UU PPSK maka industri DPLK akan tetap menjalankan program DPLK sesuai PDP yang berlaku saat ini.
Dari kajian dan rekomendasi yang dihasilkan Tim Task Force UU P2SK Asosiasi DPLK setidaknya terdeksripsi ke dalam 15 materi pembahasan, antara lain: 1) Perluasan Pendiri DPLK, 2) Manfaat lain sebagai tambahan Program Pensiun, 3) Porsi Iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain, 4) Kepesertaan Manfaat Lain, 5) Peserta berhenti bekerja, 6) Tata Kelola Dana Pensiun, 7) Manajemen Risiko, 8) Struktur Organisasi Dana Pensiun, 9) Usia Pensiun Normal, 10) Usia Pensiun Dipercepat, 11) Vesting Period, 12) Pembayaran Manfaat Berkala, 13) Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, 14) Dana tidak aktif, 15) Pengelolaan aset kepada pihak ketiga, 16) Perlakuan/Insentif Perpajakan, 17) Pengelola Statuter, 18) Harmonisasi Program Pensiun, dan 19) Ketentuan Peralihan.
Khusus ketentuan peralihan UU P2SK, Asosiasi DPLK pun memebri masukan kepada regulator untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada Pendiri DPLK terkait 1) perubahan Pelaksana Tugas (PLT) Pengutus menjadi Pengurus DPLK dan Dewan Komisaris Pendiri bertindak sebagai Dewan Pengawas DPLK sampai jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan, 2) transisi pelarangan pengelolaan investasi kepada pihak ketiga (manajer investasi) yang diberi tenggat waktu paling lambat 5 tahun setelah UU P2SK diundangkan, dan 3) transisi penyesuaian penarikan sejumlah dana sebagian atau partial withdrawal oleh peserta masih dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Tujuannya, agar pendiri DPLK memiliki awareness dan menyiapkan langkah antisipatif terkait ketentuan peralihan sebelum diberlakukan secara penuh nantinya.
Industri DPLK berharap aturan turunan UU P2SK benar-benar dilandasi oleh spirit yang tercantum dalam “penjelasan umum” UU P2SK yang menegaskan bahwa pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Hingga ke depan, industri DPLK dapat eterus tumbuh secara siginifikan, baik dari sisi aset kelolaan maupun kepesertaan DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #EdukasiDanaPensiun