Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja. PHK pun bisa dilakukan perusahaan apa saja. Konsekuensinya, siapapun selagi masih jadi pekerja atau karyawan sangat berpotensi terkena PHK. Akibat persaingan bisnis yang ketat atau perusahaan harus mengambil langkah efisiensi tenaga kerja. Seperti krisis ekonomi tau mengalami kerugian usaha. Jadi, PHK adalah sebuah keniscayaan di manapun. Sesuatu yang pasti terjadi, hanya waktunya sekarang atau nanti.
Bila harus terjadi, maka PHK pekerja sah-sah saja. Hanya PHK harus sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak boleh PHK sembarangan, tanpa alasan tanpa komunikasi dan tanpa pembayaran uang pesangon atau kompensasi PHK yang sesuai aturan. Sayangnya, banyak pekerja atau karyawan yang tidak tahu aturan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UMPK), dan uang penggantian hak (UPH) bila terjadi PHK. Inilah pentingnya memahami regulasi ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja.
Suatu kali saya ditanya seorang pekerja. Katanya, saya di-PHK tapi perusahaan membayar uang pesangon seenaknya, bagaimana seharusnya uang pesangon dibayarkan?”
Jadi begini, PHK mungkin sulit dihindari pada suatu perusahaan. Akibat bisnis yang merugi atau efisiensi tenaga kerja. Tapi terkait uang pesangon atau kompensasi PHK sudah diatur dalam Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 156 ayat (1) ditegaskan bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Saat terjadi PHK, pengusaha atau perusahaan harus membayar a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Tentu, ada banyak alasan terjadinya PHK, diantaranya karena pekerja pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Aturan pembayaran kompensasi PHK pun ditegaskan pula di PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Maka saat terjadi PHK, baik pekerja maupun pemberi kerja, harus tahu aturan main dan konsekuensinya. Banyak orang menyebut “uang pesangon”. Yaitu kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya saat terjadinya pemutusah hubungan kerja. Sejumlah uang yang tidak hanya sekadar upah saja, namun memperhitungkan masa kerja dan hak yang harus diterima pekerja. Jadi, uang pesqangon PHK tidak bisa seenaknya. Harus dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai contoh pembayaran uang pesangon akibat efisiensi perusahaan. Sebagai pekerja, Si Badu terpaksa di-PHK. Dia memiliki masa kerja 20 tahun dengan upah terakhir Rp. 10 juta. Maka sesuai regulasi, saat Si Badu di-PHK berhak atas pembayaran kompensasi PHK yang mencakup uang pesangan (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang terdiri dari: a) UP = 9 X 1 X Rp. 10 juta = 90 juta + b) UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta, + UPH = 1 (relatif) X Rp. 10 juta = 10 juta. Maka, uang pesangon PHK akibat efisiensi perusahaan yang diperoleh Si Badu sebesar Rp. 170 juta. Segitulah yang harus diterima Si Badu saat terjadi PHK sesuai aturan yang ada.
Sayangnya, masih banyak pemberi kerja atau perusahaan tidak membayar uang pesangon pekerja sesuai aturan. Akibat 1) tidak tersedianya uang pesangon, 2) tidak tahu regulasi ketenagakerkaan yang berlaku, dan 3) perusahaan selama ini belum mendanakan uang pesangon secara terpisah dari kas perusahaan. PHK harusnya tidak masalah bila harus terjadi, apabila uang pesangon atau kompensasi PHK yang harus dibayar ke pekerja tersedia dan sesuai regulasi.Maka sebelum terjadi PHK, pengusaha atau perusahaan harus mempersiapkan pendanaan uang pesangon dan penghargaan masa kerja untuk pekerja sesuai regulasi. Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau pensiun pasti dibayarkan.
Nah, salah satu cara untuk mempersiapkan pendanaan uang pesangon atau kompensasi PHK adalah melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Agar saat terjadi PHK, perusahaan memiliki 1) pendanaan yang pasti untuk pembayaran kompensasi PHK, 2) memperoleh hasil investasi selama dananya dikelola DPLK, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan saat dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Nantinya, kompensasi PHK tinggal dibayarkan kepada pekerja, baik atas sebab 1) PHK akibat efisiensi perusahaan, 2) pekerja memasuki usia pensiun, atau 3) pekerja meninggal dunia.
PHK tidak masalah asal uang pesangon pekerja dibayar sesuai yang seharusnya, bukan seenaknya. Maka persiapkan sejak dini pendaaan uang pesangon atau kompensasi PHK. Agar tidak jadi masalah ketenagakerjaan di kemudian hari, Salam #YukSiapkanPensiun #UangPesangon #EdukasiDanaPensiun