Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 20 secara offlien di Jakarta (10-12 Mei 2023). Diikuti 25 peserta yang berasam dari 5 Manajer Investasi, 8 pelaku DPLK, dan 1 umum. Pasca UU Pengembagan dan penguatan Sektor Keuangan (P2SK), inilah kali pertama Sertifikasi diikuti oleh Manajer Investasi, di mana sesuai UU P2SK nantinya dapat mendirikan DPLK. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen dan penjajakan manajer investasi untuk masuk ke pasar DPLK di Indonesia.
Sesuai pasal 190 UU P2SK ditegaskan “Pengelola Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki komptensi dan pengalaman yang memadai”. Itu berarti, siapapun yang akan memasuki industri DPLK diwajibkan memiliki kompetensi dan pengakaman yang memadai, dengan dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi, training, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Asosiasi DPLK telah menggelar “Sertifikasi DPLK” yang ditujukan kepada staf dan tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanannya dan masyarakat Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi bagian peran penting Asosiasi DPLK dalam tata laksana industri DPLK dan koordinasi dengan regulator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 186 UU P2SK terkait kewajiban setiap pelaku dana pensiun menjadi anggota asosiasi dana pensiun.
WAJIB menjadi anggota Asosiasi sebagai optimalisasi peran Asosiasi dalam mengatur anggota dan koordinasi ke regulator.“Sertifikasi DPLK ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang akan atau bekerja di unit bisnis DPLK. Agar mampu memberikan layana terbaik kepada pengguna layanan DPLK, di samping dapat memacu pertumbuhan bisnis DPLK secara berkualitas” ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Sertifikasi DPLK.
Sertifikasi DPLK terdiri dari kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapaun cakupan materi Sertifikasi DPLK terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Selama ini, Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi anggota Asosiasi DPLK dalam menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, di samping memastikan berjalannya POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Patut diketahui, Sertifikasi DPLK merupakan sertifikasi profesi yang sangat penting di industri DPLK. Sebagai cara untuk mengotimalkan pengetahuan tentang prinsip dan manfaat DPLK sebagai bagian perencanaan masa pensiun bagi setiap pekerja. Karena dengan DPLK, setiap pekerja pada akhirnya akan memiliki manfaat: 1) memiliki pendanaan yang pasti untuk hari tua, 2) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan.
Asosiasi DPLK memiliki komitmen tinggi untuk memacu pertumbuhan bisnis DPLK yang dilandasi kompetensi pelakunya, di samping terus melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya dana pensiun, baik untuk kalangan pekerja maupun pemberi kerja. Hingga Desember 2022 lalu, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 122 triliun dengan melayani peserta mencapai 3,6 juta pekerja di Indonesia. Ke depan, Asosiasi DPLK akan terus aktif meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusianya. Agar aset dikelola dan peserta DPLK akan terus bertambah di Indonsia. Untuk masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #AsosiasiDPLK