Pentingnya menerapkan manajemen risiko dana pensiun yang efektif pasca UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) hari ini menggelar uji kompetensi dan asesmen sertifikasi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) di Jakarta (4/7/2023). Diikuti 13 peserta dari berbagai pelaku dana pensiun (DPPK/DPLK), uji kompetensi dan asesmen MRDP ini ditujukan untuk menjaga standar kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia.
Bertindak sebagai asesor LSP Dana Pensiun terdiri dari: A. Inderahadi Kartakusumah, Antonius R.T Artono, Bambang Wibisono, Edi Pujiyanto, R. Herna Gunawan, Suheri, dan Syarifudin Yunus. Asesmen uji MRDP dilakukan secara one on one untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif di dana pensiun.
Pelaku dana pensiun wajib menjalankan manajemen risiko yang efektif, sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Untuk itu, LSP Dana Pensiun berperan penting untuk menguji kompetensi pelaku dana pensiun. Agar dapat me-manage atau memotivasi risiko di dana pensiun.
Secara prinsip, dana pensiun di mana pun harus menerapkan penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko bagi dana pensiun. Untuk itu, pelaku dana pensiun wajib memahami 8 (delapan) risiko yang ada, seperti 1) risiko strategis,2) risiko operasional, 3) risiko kredit, 4) risiko pasar, 5) risiko likuiditas, 6) risiko hukum, 7) risiko kepatuhan, dan 8) risiko reputasi.
Sebagailembaga sertifikasi profesi dana pensiun, LSP Dana Pensiun akan terus yang meningkatkan kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun, di samping memastikan kompetensi yang memadai. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #LSPDanaPensiun