Industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia telah mengelola aset lebih dari Rp. 127 trilyun dengan melayani lebih dari 3,6 juta pekerja per Juni 2023. Untuk itu, dibawah naungan Asosiasi DPLK, pelaku DPLK bertekad untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun lembaga keuangan. Agar masyarakat memiliki akses yang lebih besar untuk memanfaatkan produk dan/atau layanan DPLK yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan. Tentu, untuk mempersiapkan kesejahteraan di hari tua, di masa pensiun.
Dibandingkan per Desember 2022, dana kelolaan industri DPLK meningkat 3,6%. Data juga menunjukkan komposisi aset kelolaan terdiri dari: 70% di Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) dan 30% di Program Pensiun Kompensasi pascakerja (PPDKP). Sementara dari 3,6 juta peserta DPLK, 75% di PPIP dan 25% di PPDKP. Adapun jumlah peserta perusahaan/pemberi kerja mencapai 13.098 perusahaan.
“DPLK sebagai Dana Pensiun yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun masih memiliki potensi pasar yag sangat besar. Untuk membantu pekerja dalam mempersipakan masa pensiun yang sejahtera. Maka edukasi pentingnya DPLK harus terus disosialisasikan ke masyarakat” ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK didampingi Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK dalam rilisnya hari ini (31/7/2023).
Sebagai antisipasi terhadap UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Asosiasi DPLK pun telah membentuk tim task force lanjutan yang dikomandoi oleh Fiirmansyah (DPLK Avrist) untuk mempersiapkan 1) rujukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) pelaku DPLK, 2) komunikasi intensif dengan regulaor, dan 3) masukan terhadap aturan turunan bidang dana pensiun.
Di sisi lainm Asosiasi DPLK pun menyambut positif FAQ terkait Dana Pensiun pasca berlakunya UU PPSK yang diantaranya menyebut penetapan usia pensiun normal (UPN) paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan yaitu tanggal 12 Januari 2023. Itu berarti, untuk peserta DPLK lama (sebelum UU PPSK) tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam PDP masing-masing Dana Pensiun.
Sebagai cerminan profesionalisme dan transparansi, di dalam FAQ dijelasakan pula Dana Pensiun wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai hal yang timbul terkait kepesertaannya minimal informasi mengenai jumlah dana yang telah terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan diterima.
Pasca UU PPSK, harapannya industri DPLK akan terus bertumbuh secara optimal. Khususnya untuk membantu 136 pekerja di Indonesia dalam menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. Agar kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #EdukasiDanaPensiun