Kapan Pekerja Butuh DPLK, Kapan Nggak Perlu DPLK?

Mungkin, belum banyak orang tahu DPLK alias Dana Pensiun Lembaga Keuangan? Bisa jadi, DPLK kalah populer dibandingkan pinjol. Bedanya, pinjol untuk keperluan sesaat hari ini. Tapi DPLK, justru untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun atau hari tua, saat tidak bekerja lagi.

Saat ini, pekerja yang punya DPLK tidak lebih dari 3,5 juta orang dari total 136 juta pekerja di Indonesia. Artinya, masih banyak pekerja di Indonesia yang “tidak jelas” hari tuanya. Apa bisa menikmati masa pensiun atau tetap bekerja lagi. Faktanya sekarang, 1 dari 2 pensiunan alias lansia di Indonesia masih tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan di kalangan pekerja, 9 dari 10 pekerja sama sekali tidak siap untuk berhenti bekerja alias pensiun. Kenapa? Karena tidak punya dana yang cukup hari tua.

Pertanyaannya, kenapa DPLK untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera? Sudah tentu, karena DPLK adalah produk keuangan nonbank yang didedikasikan untuk hari tua, saat kita tidak bekerja lagi. Dengan memiliki DPLK, seorang pekerja mendapat 3 (tiga) keuntungan, yaitu 1) tersedia dana yang pasti untuk masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama jadi peserta karena sifatnya jangka panjang, dan 3) mendapat fasilitas pajak final 5% saat manfaat pensiun dibayarkan. Sementara di produk keuangan lainnya, 3 keuntungan itu belum tentu bisa didapat. Dan melalui DPLK, siapapun dilatih dan dibiasakan menabung untuk masa pensiun. Bukan tabungan yang kapan saja bisa diambil. Istilahnya, “sedia payung sebelum hujan”. Menabung sedikit saat bekerja sebelum masa pensiun tiba. Bila begitu tujuannya, apa alasannya seorang pekerja tidak punya DPLK?

Siapapun, tentu boleh tidak punya DPLK. Bila memang dari lahir sudah keturunan orang kaya. Atau memang sudah punya investasi dan aset yang memadai untuk hari tua. Asal sudah siap dan punya dana cukup untuk masa pensiun, maka DPLK tidak diperlukan. Tapi bila hanya pekerja biasa dan tidak tahu akan hidup dengan apa di masa pensiun, maka DPLK bukan hanya pilihan tapi jadi kewajiban. Ketahuilah, siapapun pekerjanya, cepat atau lambat pasti akan pensiun. Entah di umur 55, 56 atau 60 tahun, pasti pensiun alias tidak bekerja lagi. Nah, dari mana uang yang dipakai untuk biaya hidup di hari tua sementara kita tidak punya gaji lagi?

Jadi, bilakah pekerja memiliki DPLK? Maka insya Allah, dapat hidup di hari tua dengan nyaman dan sejahtera. Karena tersedia dana yang cukup untuk masa pensiun. Karena tidak satupun dari kita yang tahu, akan seperti apa di masa pensiun? DPLK itu untuk “jaga-jaga” di hari tua. Atas ketidak-pastian di masa datang. Atas kemungkinan buruk yang terjadi di hari tua, seperti masalah kesehatan.

Sudah jadi realitas saat bekerja. Bahwa kebutuhan mendesak atau musibah sering kali merusak kesehatan finansial kita. Maka untuk hari tua dan masa pensiun, DPLK adalah obat atas “penyakit finansial” di masa pensiun, saat kita tidak bekerja lagi.

Jadi, kapan kita mau mulai punya DPLK? Sekarang atau besok-besok hingga usia pensiun akhirnya tiba. Kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *