Tentang Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala bagi Peserta DPLK

Bila mau disepakati, sejatinya pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala. Dilakukan setiap bulan untuk jangka waktu yang ditetapkan. Tentu saja, pembayaran manfaat pensiun secara berkala kepada peserta dana pensiun dilakukan pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Karena dalam hal pembayaran manfaat pensiun, tentu ada peserta DPLK yang mau dibayarkan manfaatnya secara berkala ada pula yang sekaligus yang besarannya sudah ditentukan.

 

Bagaimana pembayaran manfaat pensiun secara berkala di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Mengacu pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 70 ayat 1) DPLK harus membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak. Hal ini pun berlaku terhadap Janda/Duda atau anak dari Peserta DPLK yang meninggal di periode pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala.

 

Jelas pula ditegaskan bahwa Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala (ayat 3) dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Ini berarti, opsi pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat dilakukan oleh dana pensiun itu sendiri atau melalui anuitas dari Perusahaan asuransi jiwa.

 

Apabila pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dibayarkan oleh Dana Pensiun (ayat 4) yang dipilih peserta DPLK, maka harus memenuhi ketentuan:

  1. Dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun. Opsinya, perhitungan periode pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala terhitung periode paling cepat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun Normal.
  2. Risiko atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak.
  3. Peraturan Dana Pensiun harus tetap memuat pilihan pembayaran Manfaat Pensiun untuk dapat dibelikan anuitas atau anuitas syariah.
  4. Harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.

 

Ketika memilih pembayaran manfaat pensiun secara berkala, sesuai Pasal 72 ayat 1) Peserta DPLK pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau anak, dapat menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus.

 

Lalu, apakah tidak ada opsi bagi peserta DPLK untuk mengambil manfaat pensiunnya secara sekaligus? Tentu saja ada, sesuai dengan Pasal 73 ayat 2) Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil pengembangannya  yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPLK berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.

 

Untuk itu, tata cara pembayaran Manfaat Pensiun (baik secara berkala atau sekaligus) di DPLK harus diatur dan dituangkan ke dalam Peraturan Dana Pensiun. Begitulah sekilas tentang pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala di DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *