Memahami Manfaat Pensiun Lainnya dan Manfaat Lain di Dana Pensiun

Selain menyelenggarakan program pensiun, Dana Pensiun termasuk Lembaga Keuangan (DPLK) juga dapat menyelenggarakan program yang memberikan manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, termasuk yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Pensiun sehingga memberikan layanan dan manfaat yang maksimal kepada pesertanya.

 

Terkait dengan program manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain di Dana Pensiun telah diatur dalam POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Ditegaskan pada Pasal 83 ayat 1) Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain merupakan pilihan tambahan kepada Peserta. Adapun Jenis Manfaat Pensiun lainnya, antara lain: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c) dana santunan Disabilitas, d) dana santunan kematian; dan e) dana santunan kesehatan pensiunan. Sedangkan jenis manfaat lain, antara lain: a) dana pendidikan untuk anak; b) dana perumahan; c) dana ibadah keagamaan; dan d) dana santunan kesehatan karyawan. Maka untuk menyelenggaaran Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, setiap dana pensiun wajib terlebih dahulu mengaturnya dalam Peraturan Dana Pensiun (sesuai ayat 2 Pasal 83).

 

Akan tetapi penting patut diketahui, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain (Pasal 84). Kesiapan operasional di sini, dapat diartikan sudah memiliki sistem yang memadai untuk pencatatan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain dan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai (Pasal 84). Lebih lanjut di Pasal 85 pun ditegaskan “Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak kerja bersama; b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama akan memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak.

 

Penting untuk dicatat, bahwa Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun (Pasal 86). Oleh karena itu, 1) Porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain dan 2) Iuran pada Program Pensiun (termasuk manfaat pensiun lainnya) merupakan iuran setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun (Pasal 88). Sesuai penjelasannya, ditegaskan pula bahwa Program Pensiun termasuk Manfaat Pensiun lainnya.

 

Manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain di dana pensiun, sejatinya bisa jadi potensi dalam mengembangkan dana pensiun. Namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, di samping memiliki kesiapan operasional untuk menyelenggarakannya. Begitulah sekilas tentang manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain di dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *