OJK saat ini fokus menerapkan reformasi untuk semakin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia. Reformasi ini mengacu pada 4 pilar utama. Pertama, memperkuat modal dan pendalaman pasar. Kedua, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. Ketiga, memperkuat ekosistem industri dan keempat, mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional. Karena itu, OJK bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank Institute (ADBI) menggelar acara Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 pada 9-10 Juli di Yogyakarta.
Dibuka oleh Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dan dihadiri lebih dari 150 peserta dari 33 negara ini menegaskan komitmen OJK di sektor asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan termasuk peraturan baru untuk mendorong peningkatan modal dan memperkenalkan pemeringkatan bagi perusahaan untuk mendorong pengembangan dan konsolidasi. Sementara di sektor dana pensiun, OJK tengah menyelesaikan program wajib dan sukarela dalam koordinasi dengan pemerintah.
“OJK dan industri dana pensiun telah meluncurkan peta jalan dana pensiun 2024-2028 kemarin untuk meningkatkan tingkat partisipasi, memperkuat tata kelola, meningkatkan sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem yang mendukung,” ujar Mahendar Siregar dalam sambutannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK secara konsisten terus melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi dan dana pensiun sekaligus mengembangkan serta memperkuat dua sektor tersebut.
“Untuk menyelesaikan masalah saat ini, strategi kami adalah mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan yang mengalami kesulitan, melakukan komunikasi publik dan mengantisipasi ketidakpastian,” katanya.
Ogi menambahkan bahwa sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia saat ini cukup kuat dan didukung oleh 144 perusahaan asuransi, 220 broker asuransi dan penilai kerugian, 199 dana pensiun swasta, dan 4 penyelenggara program pensiun wajib dan jaminan sosial yang memberikan kontribusi signifikan pada stabilitas keuangan nasional. Pada April 2024, sektor asuransi, lembaga penjaminan, dan dana pensiun secara kolektif memiliki aset sebesar 2.623,65 triliun rupiah, meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ogi juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 457 juta polis asuransi dan 28 juta peserta program pensiun.
Sementara itu, Interim Chair OECD Insurance and Private Pension Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menekankan pentingnya seluruh stakeholder mengatasi persoalan protection gaps atau kesenjangan perlindungan yang saat ini masih menjadi isu utama baik pada industri asuransi maupun dana pensiun. Dean ADBI, Tetsushi Sonobe pun menegaskan pentingnya isu keberlanjutan pada asuransi dan dana pensiun di tengah-tengah risiko perubahan iklim saat ini.
Kegiatan diskusi selama dua hari ini mengangkat beberapa isu penting seperti perkembangan pasar dan peraturan di Asia, asuransi dalam iklim yang berubah, kesenjangan perlindungan finansial dalam tabungan pensiun, asuransi bencana alam, tantangan pensiun di Asia, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan industri asuransi dan pensiun, dan meningkatkan ketersediaan instrumen keuangan jangka panjang bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) pun ikut hadir sebagai bagian untuk meningkatkan tren dan dinamika industri dana pensiun di berbagai negara di Asia.
Selain berdiskusi tentang tantagan industri asuransi dan dana pensiun, Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 di Yogyakarta juga menjadi ajang pertemuan para pejabat tinggi pemerintah dan pakar dari otoritas publik di bidang asuransi dan dana pensiun, termasuk otoritas pengatur dan pengawas, kementerian terkait, organisasi internasional dan badan pembuat standar, komunitas, akademis, dan pelaku asuransi dan dana pensiun sektor swasta. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #DanaPensiunDiAsia