Sebagai pemegang hak program pensiun iuran pasti (PPIP), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seharusnya menjadi pilihan bagi pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Utamanya untuk menyiapkan program pensiun yang didedikasikan untuk masa pensiun yang sejahtera. DPLK hari ini tidak lagi sama dengan DPLK di masa lalu. Setidaknya, ada 4 (empat) alasan #DPLkBerubah, yaitu 1) lahirnya UU No. 4/2023 tentang P2SK per 12 Januari 2023 yang sekaligus mencabut UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiiun, 2) lahirnya UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang per 31 Maret 2023 yang mengatur tentang kewajiban uang pesangon atas karyawan yang berhenti bekerja, dan 3) POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun per 27 Desember 2023 yang mengatur bagaimana dana pensiun diselenggarakan. Plus, satu lagi regulasi yang ditunggu yaitu POJK Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun yang diperkirakan akhir tahun 2023 akan dirilis. Semua regulasi di atas, jadi sebab utama #DPLKBerubah. Karena itu ke depan, Revitalisasi bisnis DPLK menjadi penting dilakukan.
Pada naskah Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 yang dikeluarkan OJK, dengan tegas disajikan bahwa ada 3 (tiga) arah pengembangan dana pensiun secara global yang terdiri dari:
- Digitalisasi Sektor Dana Pensiun, sebagai salah satu upaya untuk mendorong perluasan akses dana pensiun dan sekaligus mendukung pengelolaan dana pensiun secara lebih efisien.
- Program Pensiun Sektor Informal, akibat struktur ketenagakerjaan yang kini didominasi oleh sektor informal maka diperlukan ketersediaan program pensiun yang kompatibel dengan karakteristik pekerja sektor informal.
- Pergeseran Tren Program Manfaat Pasti ke Iuran Pasti, yang terkait skema program pensiun dari defined benefit menjadi defined contribution, sehingga pengembangannya lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.
Atas dasar itu, mau tidak mau, upaya revitalisasi bisnis DPLK mutlak diperlukan. Sebagai bagian untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan yang ada di DPLK. Skema iuran pasti di DPLK harus mampu menjawab kebutuhan program pensiun pekerja dan masyarakat yang benar-benar mampu menyejahterakan di masa pensiun. Untuk itu, beberapa agenda revitalisasi bisnis DPLK yang patut menjadi perhatian antara lain:
- Pemahaman terhadap regulasi terbarukan. Regulasi yang tidak lagi mengacu pada “mind set” UU No. 11/1992 tapi ke UU No. 4/2023 tentang P2SK. Ketentuan terkait usia pensiun, iuran sukarela, manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat berkala, tidak diperbolehkannya pengelolaan aset diserahkan ke pihak ketiga, hingga upaya mengoptimalkan investasi sebagai “separuh nyawa” dari bisnis DPLK.
- Memperkuat product knowledge atau pengetahuan produk DPLK yang komprehensif sebagai bagian untuk meningkatkan standar kompetensi dan layanan DPLK lkepada seluruh pesertanya.
- Menata ulang proses bisnis DPLK yang ada sebagai uapaya pemenuhan tata kelola dana pensiun yang baik, penerapan manajemen risiko yang efektif dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hari tua kepada peserta.
- Optimalisasi kemampuan investasi sesuai amanat dari peserta DPLK agar memperoleh hasil pengembangan yang optimal sehingga terbentuk akumulasi dana yang berkualitas sebagai manfaat pensiun peserta.
- Transformasi digital DPLK, sebagai satu-satunya cara yang paling pas dan kompetitif untuk mempermudah akses pembelian DPLK bagi pekerja dan masyarakat.
- Edukasi DPLK yang berkelanjuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya DPLK sebagai program yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang Sejahtera, di samping meningkatkan literasi dana pensiun ke masyarakat.
- Antisipasi pasar dan regulasi yang akan datang, seperti mempersiapkan diberlakukannya kebijakan “Harmonisasi Program Pensiun” sebagai mandat UU P2SK, untuk meningkatkan manfaat pensiun orang Indonesia yang saat ini masih sangat rendah. Harmonisasi program pensiun, nantinya bertekad untuk manaikkan tingkat pengahsilan pensiun (TPP) pekerja dari 10% saat ini menjadi 40% dari gaji terakhir.
- Inisiatif baru DPLK, sebagai terobosan untuk memacu tingkat kepesertaan dan aset kelolaan DPLK melalui inisiatif baru seperti penerapan manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat berkala, atau channel penjualan yang tidak lagi begini-begini saja.
Karena itu, DPLK pasca UU No. 4/2023 ke depan sudah pasti berubah. Ada banyak hal yang harus disesuaikan. Mulai dari perubahaan Peraturan Dana Pensiun (PDP), penguatan tim DPLK, konsolidasi dan komitmen Pendiri DPLK, segmentasi pasar, hingga peningkatan kompetensi SDM. Cara berpikir dan strategi delivery DPLK yang memang penting untuk perencanaan hari tua pun tidak lagi sama. Harus disesuaikan dinamika zaman, minimal memberi kemudahan akses melalui platform digital.
Terlepas dari itu semua, dana DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat berat. Diantaranya: 1) tingkat inklusi yang masih rendah dan belum tergarapnya secara serius pasar pekerja sektor informal yang mencapai 60% dari total populasi tenaga kerja, 2) belum optimalnya pengelolaan investasi yang didukung infrastruktur terbarukan, dan 3) masih rendahnya replacement ratio (tingkat penghasilan pensiun) pekerja yang berkisar 15-20% dari take-home pay.
Melalui revitalisasi bisnis DPLK pasca UU P2SK, harapannya DPLK atau dana pensiun pada umumnya dapat mencapai tujuan mulianya, yaitu: 1) meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka Panjang. Tentu, atas spirit tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan kepentingan peserta.
DPLK tidak lagi bisa begini-begini saja, harus dioptimalkan dan dikelola dengan pas. Untuk masa pensiun dan hari tua yang lebih baik dan Sejahtera. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun