Optimalkan Kompetensi SDM, LSP Dana Pensiun Jalankan Sertifikasi Profesi sesuai KKNI Dana Pensiun

Oplus_131072

Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP Dana Pensiun) tegaskan komitmen dan fokus untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang dana pensiun sesuai dengan regulasi yang terbarukan. Selain menjalankan program sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun), mulai tahun 2025 nanti, LSP Dana Pensiun mulai menyelenggarakan implementasi sertifikasi profesi sesuai KKNI Dana Pensiun yang sudah ditetapkan OJK untuk memastikan standar profesi level staf hingga pengurus dana pensiun (level 4 s.d. level 7).

 

Dalam Rapat tahunan LSP Dana Pensiun yang dihadiri oleh Ali Farmadi (Ketua Pembina – ADPI), Nur Hasan Kurniawan (Pembina), Dewan Pengawas LSPDP: Yuni Pratikno, A.T. Sitorus, Suheri hari ini (18/12/2024), pengurus LSPDP memaparkan kinerja tahun 2024 dan rencana tahun 2025. Turut hadir Sularno (Sekjen ADPI), Edi Pujiyanto (Ketua LSPDP) , Sarwadi (Bendahara), Syarifudin Yunus (Sekretaris), dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP) serta Aswinardi Gandhi, Ganis Ananto (Staf Ahli), Bambang Wibisono (Manajer Teknis), Purwaningsih (Manajer Administrasi dan Keuangan), Budi Sulistijo (Manajer Mutu), dan Satino (Manajer TUK).

 

Sekalipun belum tutup buku, sepanjang tahun 2024 ini, LSP Dana Pensiun telah merealisasikan 419 sertifikasi MUDP (tumbuh 26%), 159 sertifikasi MRDP (tumbuh 13%), dan perpanjangan sertifikat MRDP 169 (tumbuh 12%) dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, LSP Dana Pensiun akan terus melakukan penguatan organisasi dan tata kelola sebagai lembaga sertifikasi profesi di tahun 2025 mendatang.

 

Beberapa agenda LSP Dana Pensiun di tahun 2025 yang perlu direalisasikan antara lain: penerapan tata kelola LSPDP yang lebih profesional, menjadikan LSP yang terdaftar di OJK, penguatan organisasi, dan menjalankan mandat sertifikasi profesi sesuai KKNI dana pensiun yang sudah ditetapkan dengan arahan BNSP.

 

“Selama 2024 ini LSP Dana Pensiun sudah mampu menjalankan fungsi utamanya untuk sertifikasi. Maka ke depan, dibutuhkan penguatan organisasi melalui tata kelola yang lebih efektif dan memastikan SDM dana pensiun memiliki sertifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga industri dana pensiun benar-benar dapat mewujudkan SDM yang berkualitas sesuai mandat regulator” ujar Ali Farmadi, Ketua Dewan Pembina LSP Dana Pensiun dalam penjelasannya.

Oplus_131072

Dengan memiliki 28 asesor kompetensi bersertifikat BNSP, LSP Dana Pensiun yang didirikan oleh ADPI dan ADPLK harus benar-benar mampu mewujudkan standar kompetensi pengetahuan dan keterampilan SDM bidang dana pensiun di Indonesia, di samping memastikan materi-materi pelatihan dan ujian yang terbarukan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga nantinya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai. Agar dapat menerapkan tata kelola dan standar pelayanan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

 

Dengan demikian, LSP Dana Pensiun dapat mengemban visi dan misinya sebagai lembaga sertifikasi profesi bidang dana pensiun yang kredibel, objektif, dan berintegritas. #YukSiapkanPensiun #LSPDanaPensiun #DanaPensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *