Kompetensi SDM Jadi Kunci Inovasi dan Inklusivitas Sektor Dana Pensiun

Industri dana pensiun di Indonesia dihadapkan pada tantangan yang tidak kecil. Apalagi setelah berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jelas, spirit dan praktik industri dana pensiun untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di masa pensiun sudah berubah. Tidak sama lagi dengan regulasi yang lama. Harus ada orientasi baru, pandangan baru bahkan cara-cara baru dalam mengkampanyekan akan pentingnya dana pensiun.

 

Berbagai regulasi turunan di dana pensiun sudah dirilis. Aturan paling anyar dituangkan pada POJK No. 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun dan POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Sebelunya sudah beredar pula POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan POJK No. 21/2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Semua regulasi yang ada, tentu menghendaki pemahaman baru terkait praktik bisnis dana pensiun, baik DPLK maupun DPPK.

 

Digitalisasi dana pensiun, pekerja informal dan individual, tren program pensiun iuran pasti, insentif pajak, dan harmonisasi program pensiun adalah isu-isu utama dana pensiun secara global (terpetakan saat IOPS dan OECD Global Forum 2024 di Bali). Tentu saja, isu-isu utama dana pensiun tidak lagi dapat ditangani secara naratif. Harus ada aksi nyata dann eksekusi yang lebih konkret untuk meningkatkan kepesertaaan dan pertumbuhan aset dana pensiun di Indonesia yang saat ini relatif masih kecil. Hanya mencapai 2,7% dari PDB, tentu masih sangat kecil dari potensi pasar yang ada.

 

Selain persoalan disrupsi teknologi (digitalisasi), industri dana pensiun dihadapkan pada tantangan kualitas sumber daya manusia (SDM). SDM yang selalu update terhadap regulasi, mampu memetakan strategi ke depan, dan kreativitas untuk terus melakukan inovasi yang berbasis kebutuhan pekerja akan dana pensiun yang sifatnya digitalisasi. Sebagai salah satu aset paling penting, SDM dana pensiun tentu harus mememiliki kompetensi dan standar keahlian yang memadai. Sekaligus untuk memelihara pengetahuan SDM di bidang dana pensiun secara berkelanjutan.

 

Tegas dinyatakan, Pnegurus dan Dewan Pengaawas di dana pensiun, tanpa terkecuali staf harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, Dana Pensiun bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM yang dapat dilakukan: melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM-nya yang dapat dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas Dana Pensiun.

 

POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menegaskan bahwa pengembangan kompetensi  di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan melalui: a) sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor dana pensiun, b) sertifikasi kompetensi selain sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor dana pensiun, dan c) peningkatan kompetensi lainnya. Tentu saja, Upaya pengembangan kualitas SDM Dana Pensiun dapat dilakukan dengan cara: 1) swakelola; 2) bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau 3) mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi kerja yang diselenggarakan oleh pihak lain.

 

Bahkan lebih dari itu, sebagai upaya pemenuhan syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi SDM semestinya dapat dilakukan melalui: a) mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis, b) mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis, c) menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau d) menjadi pembicara, pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan. Dan aktivitas pengembangan SDM maupun bukti pemenuhan syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi SDM harus disampaikan kepada regulator dalam laporan berkala.

 

Setidaknya melalui aktivitas pengembangan SDM seperti pendidikan dan pelatihan, seminar atau workshop, para pihak yang berkiprah di dana pensiun dapat lebih memahami apa dan bagaimana dana pensiun dijalankan seklaigus untuk mengantisipasi stratgei ke depan untuk meningkatkan kepesertaan dan pertumbuhan bisnsi dana pensiunnya. Training atau aktivitas pendidikan pelatihan pada dasarnya untuk mencapai standar kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab yang diembannya, di samping mampu meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan jasa terbaik  sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena sejatinya, pengembangan kualitas SDM dana pensiun diharapkan akan membantu mewujudkan sektor dana pensiun yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis dana pensiun yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Salam kompeten! #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun #KompetensiDanaPensiun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *