Fully funded, sebenarnya istilah yang sering disebut di dana pensiun. Berkaitan dengan pendanaan uang pensiun atau pesangon pekerja. Belakangan lagi ramai pula berita terkait skema pensiun PNS yang akan diubah dari “pay as you go” (tidak didanakan) ke “fully funded” (didanakan). Karena dianggap skema pensiun PNS saat ini terlalu membebani negara atau APBN. Apalagi di masa-masa yang akan datang, saat pensiunan PNS makin banyak sementara uang pensiunnya bersumber dari APBN. Pasti terbebani dan semakin membengkak.
Apa sih fully funded? Sederhananya, fully funded bisa disebut metode pendanaan atau pembiayaan uang pensiun yang dilakukan dengan cara diangsur sejak dini, baik iuran yang berasal dari pemberi kerja maupun pekerja. Melalui metode fully funded, diharapkan nantinya berapapun kewajiban membayar uang pensiun dari pemberi kerja, dananya sudah tersedia dan siap dibayarkan sebagai manfaat pensiun kepada pekerja. Sebagai contoh, bila pekerja dengan level tertentu berhak menerima manfaat pensiun (saat usia pensiun) sebesar Rp. 500 juta. Maka semestinya, pemberi kerja mulai mendanakan dalam bentuk iuran bulanan sejumlah rupiah tertentu sehingga pada saat pekerja pensiun, uang pensiunnya sudah tersedia dan siap dibayarkan Rp. 500 juta. Bukan seperti sekarang, tidak didanakan dan pas pekerja pensiun “dicarikann dananya dari mana secara internal?”.
Dalam konteks PNS, pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja dan PNS sebagai pekerja. Maka dalam skema pensiun fully funded, pemerintah dan PNS sama-sama mengiur secara bulanan sesuai skala gaji untuk memenuhi kewajiban uang pensiun saat si PNS mencapai usia pensiun. Nantinya dana yang terkumpul dari iuran (selama didanaka) akan dikelola oleh lembaga pengelola seperti dana pensiun dan diinvestasikan ke instrumen investasi yang “proper”. Untuk memastikan akumulasi uang pensiun bisa optimal dan dapat digunakanuntuk membayar uang pensiun saat pekerja/PNS memasuki masa pensiun. Untuk PNS, dengan skema fully funded maka uang pensiun PNS tidak akan membebani APBN negara di masa mendatang.
Skema pensiun fully funded, intinya menekankan pentingnya perencanaan uang pensiun atau pesangon pekerja, Caranya dengan menyiapkan anggaran (pendanaan) sejak dini untuk memenuhi kewajiban pemberi kerja membayar uang pensiun/pesangon. Sehingga iuran atau dana tersebut “dikeluarkan” dari pemberi kerja, tidak hanya dicatat dan dikelola oleh lembaga yang kompeten. Dengan demikian, dananya terpisah dari asset pemberi kerja dan dapat dioptimalkan dengan investasi sehingga uang pensiun yangtersedia bersifat pasti. Tentu, pada akhirnya fully funded menjadi skema pensiun yang tepat.
Berbeda dengan fully funded, ada pula skema pensiun yang disebut”pay as you go” artinya uang pensiun dibayarkan tanpa didanakan sebelumnya, sehingga akan menjadi beban pemberi kerja. Kewajiban uang pensiun selama ini hanya dicatat tapi tidak dikeluarkan dari “kantong” pemberi kerja, tidak dipisahkan dari aset pemberi kerja. Bisa jadi, tidak ada investasi sehingga uang pensiun bersifat tidak pasti. Saat pekerja memasuki usia pensiun tapi uang pensiunnya belum tentu tersedia. Tentu, skema pensiun “pay as you go” bersifat tidak tepat dan tidak pasti.
Skema pensiun fully funded, kelebihannya terletak pada ketersediaan anggaran dan mencicil uang pensiun dari sekarang. Karena diinvestasikan maka memungkinkan uang pensiunan cenderung lebih besar. Karena saat pekerja pensiun, aumulasi iuran yang dibayarkan (baik dari pemberi kerja dan pekerja) ditambah hasil investasinya dapat dibayarkan sebagai uang pensiun atau manfaat pensiun. Sementara risiko yang harus dijaga dari skema fully funded adalah potensi risiko investasi harus hati-hati. Jadi skema pensiun fully funded hanya soal pendanaan sejak dini untuk mempersiapkan uang pensiun. Bukan disiapkan uangnya setelah pekerjanya pensiun.
Skema pensiun fully funded berarti menjalankan program pensiun yang bersifat iuran pasti. Dengan mencicil iuran untuk pensiun sejak dini, sejak pekerja mulai bekerja dan terpisah dari aset pemberi kerja. Sehingga saat pekerja pensiun, akumulasi iuran dan hasil investasi yang fully funded tinggal dibayarkan ke pekerja. Sejatinya, skema pensiun fully funded bukan hanya untuk PNS atau ASN tapi juga sangat pas untuk pekerja swasta. Pemberi kerja atau Perusahaan pun harus mulai mendanakan uang pensiun/pesangon pekerjanya sejak dini. Karena saat ini, sangat banyak pemberiu kerja atau Perusahaan yang menerapkan “pay as you go” bukan “fully funded”. Terbukti dari masih rendahnya kepesertaan dan aset kelolaan industri dana pensiun. Salam literasi #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #SkemaPensiun