Asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun Ikuti Sosialisasi MUK Versi 2023

Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menggelar sosialisasi MUK (Materi Uji Kompetensi) dan upgrading asesor kompetensi versi 2023 hari ini (2/9/2024). Dihadiri oleh 26 asesor kompetensi LSPDP dan dibuka oleh Edi Pujiyanto, Ketua LSPDP, sosialisasi MUK ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para asesor terkait proses sertifikasi kompetensi yang terkini dan mendalam sesuai versi 2023.

 

Dipandu oleh Inda Mapiliandari, Master Asesor BNSP, sosialisasi MUK ini menjadi bagian dari upgrading untuk menciptakan asesor kompetensi yang “qualified” dan “certified” sesuai dengan standar terbaru Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sosialisasi MUK yang dilakukan LSP Dana Pensiun ini menjadi langkah positif untuk memastikan bahwa asesor kompetensi yang berkelanjutan, di samping dapat melakukan asesmen secara adil, obyektif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Untuk memastikan kompetensi SDM industri dana pensiun yang lebih baik dan berkualitas.

 

“Sosialisasi MUK dan upgrading asesor LSP Dana Pensiun ini sangat penting. Untuk meningkatnya keterampilan dan pengetahuan para asesor sehingga berdampak positif pada proses sertifikasi sesuai jenjang yang ada di dana pensiun. Harapannya, sosialisais MUK ini dapat memberikan pembaruan yang diperlukan serta meningkatkan kualitas layanan sertifikasi kompetensi LSP Dana Pensiun,” ujar Edi Pujiyanto, Ketua LSP Dana Pensiun di sela acara.

 

Sesuai SK Ketua BNSP No: 1/BNSP/I/2024 tentang Penerapan Materi Uji Kompetensi (MUK) Versi 2023 di Lembaga Sertifikasi Profesi, LSP Dana Pensiun diharapkan melakukan penyesuaian sehingga mencapai efisiensi dan efektivitas dalam menerapkan asesmen terintegrasi serta mengembangkan MUK yang valid dan handal. Dengan adanya MUK Versi 2023 yang Valid dan Handal, diharapkan asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun memiliki ketertelusuran terhadap dokumen skema, ketertelusuran terhadap standar kompetensi yang digunakan (SKKNI/KKNI) yang sesuai dengan tingkatan kompetensi dan memperhatikan konteks profesinya.  Setelah itu, perlu memperhatikan pemenuhan dimensi kompetensi, kesesuaian penggunaan metode dan perangkat asesmen terhadap karakteristik asesi dan MUK yang tervalidasi.

 

Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun saat ini melaksanakan ujian sertifikasi dan uji kompetensi untuk SDM Dana Pensiun, seperti Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP), Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) dan segera menyusul terkait dengan KKNI Dana Pensiun sesuai jenjang yang diatur. Harapannya, industri dana pensiun akan terus berkembang di masa mendatang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki SDM-nya. Salam #LSPDanaPensiun #AsesorDanaPensiun #YukSiapkanPensiun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *