Sebagai bagian komitmen untuk memberikan edukasi kepada pekerja dan publik, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar webinar edukasi DPLK #9 berjudul “Apa Itu DPLK, Apa Sih Untungnya?” (19/12/2023) melalui zoom meeting. Webinar yang digelar setiap 2 bulan sekali ini dihadiri 48 peserta, bertindak sebagai narasumber Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun dan Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK.
Dalam pemaparannya, Syarif menyebutkan saat ini pekerja di Indonesia dihadapkan pada kondisi hari tua atau masa pensiun yang mengenaskan. Karena faktanya 7 dari 10 pensiunan mengalami masalah keuangan sehingga “terpaksa” bergantung kepada anak atau kerabat di hari tuanya, sementara 2 pensiunan masih bekerja lagi dan 1 pensiuan saja yang hidupnya benar-benar sejahtera di masa pensiun. Maka wajar, saat ini 9 dari 10 pekerja Indonesia sama sekali tidak siap pensiun – berhenti bekerja. Untuk itu, antisipasi pekerja untuk masa pensiunnya sendiri menjadi penting dilakukan sejak dini.
Salah satu caranya adalah melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun Iuran pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. (UU No. 4/2023 tentang PPSK). DPLK sebagai program untuk menyiapkan masa pensiun dan hari tua pekerja yang nyaman dan Sejahtera.
Sejatinya, DPLK sangat diperlukan pekerja di hari tua untuk menutupi biaya hidup yang tinggi di hari tua, di samping untuk mempertahankan gaya hidup pekerja seperti saat masih bekerja. Apalagi saat ini, angka harapan hidup orang Indonesia saat ini mencapai 72 tahun, sementara bila usia pensiun di 55 tahun. Maka ada 17 tahun masa kehidupan yang harus disiapkan pendanaan-nya. Setidaknya DPLK bergunan untuk 1) pekerja, sebagai program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagai kesinambungan finansial saat pensiun atau hari tua dan 2) pemberi kerja sebagai realisasi komitmen pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja (uang pesangon) bagi para pekerjanya.
Atas dasar itu, webinar edukasi ini menyimpulkan DPLK sangat penting untuk pekerja dan pemberi kerja. Bahwa urusan pensiun bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”. Karena itu, program pensiun DPLK bukan soal biaya tapi soal komitmen dan kesadaran untuk mempersiapkan hari tua. Karena setiap pekerja, cepat atau lambat pasti akan pensiun, Masalahnya kondisi atau keadaan seperti apa yang sudah disiapkan untuk masa pensiun. Maka sebagai Solusi, setipa pekerja dan pemberi kerja sudah seharusnya mempersiapkan program pensiun DPLK sejak dini.
Pentingnya DPLK untuk pekerja dan pemberi kerja adalah 1) adanya pendanaan yang pasti untuk hari tua atau masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, apalagi dalam jangka panjang, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat pembayaran manfaat pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
Maka pekerja dan pemberi kerja, sangat patut untuk mempersiapkan masa pensiun yang terencana dan lebih berkualitas. Kerja YES, Pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #PDPLK #EdukatorDanaPensiun