Sebagai upaya mengkonsolidasikan ketentuan bidang dana pensiun dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar acara “Sosialisasi UU P2SK antara Regulator dan Pelaku Industri DPLK” di Jakarta (14/6/2023). Acara ini dibuka oleh Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK dan dihadiri 74 pelaksana tugas pengurus dan pendiri dari 24 DPLK di Indonesia. Turut hadir pula Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK), Steven Tanner, AT Sitorus, Adi Purnomo (Dewan Pengawas), dan Pengurus Asosiasi DPLK.
“Saya apresiasi Asosiasi DPLK menggelar koordinasi dan sosialisasi UU P2SK ini, sebagai bagian untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan DPLK ke depan pasca UU P2SK. OJK akan terus mendengar hal-hal yang menjadi aspirasi dari pelaku DPLK. Tujuannya, agar industri DPLK terus bertumbuh’ ujar Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK dalam sambutannya.
Bertindak sebagai pembicara dalam acara ini, 1) Didy Handoko, Deputi Direktur Peraturan IKNB, 2) Ronald Yusuf, Kepala Bidang Program Analis Kebijakan Pusat Sektor Keuangan BKF Depkeu RI, dan 3) Firmansyah, Juru Bicara Asosiasi DPLK dan Ketua Tim Task Force UU P2SK dan dimoderatori oleh Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK). Dari berbagai pemaparan, regulator meyakinkan bahawa UU P2SK yang mengatur industri dana pensiun semata-mata untuk meningkatkan perlindungan hari tua masyarakat Indonesia. Untuk itu, nantinya aturan turunan berupa PP (Peraturan Pemerintah) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) di sektor dana pensiun akan disesuaikan, tentu dengan memperhatikan rekomendasi dan masukan dari pelaku DPLK.
Upaya koordinatif antara industri DPLK dan regulator ke depan akan terus dilakukan, Tujuannya, untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan yang berlaku, di samping Upaya untuk mengharmonisasikan program pensiun di Indonesia. Sehingga nantinya, industri DPLK dapat terus bertumbuh signifikan dan mampu melayani program pensiun masyarakat Indonesia. Berbagai masukan langsung pun disampaikan pelaku DPLK di acara ini, seperti soal penerapan usia pensiun normal, bisnis model DPLK, discrenary fund, dan perubahan PLT menjadi pengurus di DPLK.
Steven Tanner dalam masukannnya pun mengimbau pelaku DPLK untuk mencermati dan memahami berbagai aturan baru yang ada di UU P2SK. Lalu disosialisasikan kepada peserta DPLK masing-masing, di samping nantinya perlu adanya penyesuaian ”cara pandang baru” terkait pemasaran DPLK pasca UU P2SK. Agar industri DPLK bisa beradaptasi sambil meningkatkan edukasi pentingnya dana pensiun bagi masyarakat Indonesia.
“Di satu sisi, UU P2SK ini memberi tantangan namun di sisi lain pun ada peluang. Untuk itu, industri DPLK melalui Asosiasi DPLK akan terus berkoordinasi dengan regulator. Agar aturan turunan yang akan diterbitkan bisa memacu pertumbuhan DPLK di masa akan datang. Per Marte 2023 ini. industri DPLK mengelola Rp. 125 triliun dengan 3,6 juta peserta. UU P2SK harapannya bisa meningkatkan angka kepesertaan dan aset yang dikelola” kata Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK.
Di akhir acara, Asosiasi DPLK pun menyerahkan rekomendasi task force UU P2SK dan catatan terkait penerapan usia pensiun normal. Di samping penyerahan plakat kepada Didy Handoko, Ronald Yusuf, dan Tondy Suradiredja dari DPLK Indolife selalu tuan rumah. Maju terus industri DPLK di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #AsosiasiDPLK