Begini Syarat Kompetensi Kerja SDM Bidang Dana Pensiun?

Efektif 23 Juni 2025, seluruh sumber daya manusia (SDM) seperti anggota Direksi (Pengurus), anggota Dewan Komisaris (Dewan Pengawas), anggota Dewan Pengawas Syariah, pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap di dana pensiun wajib memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan: a) Sertifikasi Kompetensi Kerja; atau b) sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, di bidang dana pensiun sebagaimana tertuang pada SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 tentang  SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN, LEMBAGA PENJAMIN, DANA PENSIUN, SERTA LEMBAGA KHUSUS BIDANG PERASURANSIAN, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN, sebagai turunan dari POJK No. 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK SDM PPDP).

 

Sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, Dana Pensiun (DPPK atau DPLK) berkewajiban mengembangan kualitas SDM Dana Pensiun dengan mengikutsertakan setiap SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan melalui: a) sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor dana pensiun; b) sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor dana pensiun; dan c) peningkatan kompetensi lainnya.

 

Adapun kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor dana pensiun, terdiri dari:

  1. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Direksi (baca: Pengurus) pada Dana Pensiun untuk memiliki sertifikat bidang dana pensiun dari LSP di bidang dana pensiun;
  2. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Direksi (baca: Pengurus) pada Dana Pensiun yang membidangi fungsi investasi, meliputi: 1) memiliki sertifikat bidang dana pensiun dari LSP di bidang dana pensiun; dan 2) memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP di bidang manajemen risiko;
  3. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Dewan Komisaris (baca: Dewan Pengawas) pada Dana Pensiun untuk memiliki sertifikat bidang dana pensiun dari LSP di bidang dana pensiun; dan
  4. kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi pegawai pada Dana Pensiun yang membidangi investasi untuk memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP di bidang manajemen risiko.

 

Tegas dinyatakan pula pada SEOJK ini, Anggota Direksi (Pengurus), anggota Dewan Komisaris (Dewan Pengawas), dan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemenuhan syarat keberlanjutan ini dilakukan dengan cara: a) mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis; b) mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis; c) menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau d) menjadi pembicara workshop atau seminar, menjadi pengajar atau instruktur pelatihan atau kursus, yang dilampirkan dengan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan yang relevan dengan bidang masing-masing Pihak Utama antara lain berupa sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara atau bukti makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan.

 

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini juga mengatur tentang peningkatan kompetensi lainnya antara lain keterampilan menulis (writing skill), pemikiran kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), berbicara di depan umum (public speaking), penulisan profesional (professional writing), kerja tim (teamwork), literasi digital (digital literacy), kepemimpinan (leadership), sikap profesional (professional attitude), etos kerja (work ethic), pengelolaan karier (career management), dan kefasihan antarbudaya (intercultural fluency).

 

Patut dicatat, pengembangan kompetensi kerja sesuai SEOJK ini adalah peningkatan kompetensi melalui 1) sertifikasi sesuai SKKNI dan KKNI di bidang dana pensiun yang telah ditetapkan dan 2) diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap SKKNI dan KKNI bidang Dana Pensiun patut menjadi prioritas dan kapasitas pengajar/asesor di LSP Dana Pensiun harus terakreditasi oleh BNSP. Karena prinsipnya, Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI dan LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

 

Kompetensi kerja, patut dipahami” sebagai kemampuan seseorang yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien sesuai standar yang berlaku. Tentang kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam situasi kerja yang nyata, yang mencakup 3 aspek utama: 1) pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan, 2) keterampilan untuk melakukan tugas-tugas pekerjaan, dan 3) sikap yang berkaitan dengan perilaku, nilai, dan etika kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

 

Lalu, bagaimana dengan sertifikasi Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) dan Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) yang pernah ada? Tentu, sertifikat yang telah diterbitkan sebelum tanggal pemberlakuan POJK SDM PPDP (23 Juni 2025) masih dapat digunakan dan tetap berlaku. Akan tetapi sejak SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini berlaku, standar kompetensi kerja di dana pensiun harus mengacu pada KKNI dan SKKNI Dana Pensiun yang berlaku. #KompetensiKerja #LSPDanaPensiun #DanaPensiun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *