Sebagai bagian memahami regulasi dana pensiun terbaru dan konsolidasi unit kerja, DPLK Syariah Muamalat menggelar training DPLK bertajuk “Revitalisasi Bisnis DPLK Pasca UU P2SK dan Regulasi Update” di Muamalat Tower Jakarta (6/8/2024). Dibuka oleh Wang Wardhana (Pengurus utama-Pimpinan DPLK Syariah Muamalat), training DPLK ini diikuti oleh 35 staf dan tenaga pemasar unit kerja DPLK secara offline dan online bagi staf di luar Jakarta.
“Melalui training DPLK ini, harapannya staf dan tenaga pemasar DPLK Syariah Muamalat mendapat pencerahan terkait regulasi dana pensiun terbarukan, disamping mampun memiliki kesamaan pemahaman dan penerapan di keseharian. Adalah komitmen kami untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM untuk menjadikan bisnis DPLK bisa lebih maju dari sekarang” ujar Wang Wardhana dalam sambutannya.
Bertindak sebagai fasilitator training DPLK, Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosisiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang memaparkan regulasi update terkiat 1) UU No. 4/2023 tentang P2SK dan 2) POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, di samping best practice DPLK dan arah pengembangannya ke depan. Turut hadir dalam training ini: Moch. Victor Antariksa (Pengurus), Eko Dwiasto (HC & GA Manager), La Ode Rizal Adikrishna, Arip Hidayat (Business Manager), Ade Herman (IT & MIS Manager), Muhammad Nashir Sidik (Accounting&Tax Manager), dann Ahmad Zaky (Risk & Compliance Manager).
Pasca UU P2SK formula DPLK telah berubah, tidak lagi sama dengan UU No. 11/1992. Maka upaya Revitalisasi bisnis DPLK menjadi penting dilakukan untuk meningktakan kepesertaan dan aset kelolaan pelaku DPLK. Beberapa upaya revitalisasi bisnis DPLK, diantaranya 1) meningkatkan product knowledge, 2) memahami regulasi terbarukan, 3) antisipasi pasar DPLK ke depan, 4) inisiative baru DPLK seperti digitalisasi dan retail pensiun, dan 5) penyesuaian PDP dan strategi yang perlu disesuaikan.
Ditekankan dalam training ini bahwa DPLK merupakan satu-satunya program yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtere. Asal dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan masa mengiur. Karenanya, perlu ada penyesuaian peraturan dana pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti usia pensiun, manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain, pengelolaan aset, manfaat berkala, dan nomenklatur pengurus dan dewan pengawas di DPLK.
Selain potensi pasar masih sangat besar, DPLK ke depan tetap memiliki prospek yang baik asal didukung oleh edukasi dan digitalisasi pensiun agar memudahkan publik membeli prifram DPLK. Karena itu, konsolidasi dan penyesuaian “mind set” tentang program DPLK memang harus disesuaikan. Apalagi DPLK memiliki keunggulan disbanding produk keuangan lainnya, yaitu 1) adanya kepastian dana untuk masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama didanakan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat pembayaran manfaat pensiun.
Melalui traning DPLK, harapannya tim DPLK Syariah Muamalat dapat mengkonsolidasikan regulasi terbaru dan mampu mengimplementasikan secara optimal. Agar dapat memberikan layanan terbaik kepada pesertanya, di samping mampu merevitalsiasi DPLK sebagai produk keuangan yang makin diminati masyarakat untuk hari tua. Tentu saja, dengan dukungan edukasi, digitalisasi, dan komitmen dari Pendiri DPLK.
Di momen training DPLK ini, tidak kurang dari 20 pertanyaan dari peserta. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru, disamping cara implementasi dalam praktik kerja keseharian di DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSyariahMuamalat #EdukasiDanaPensiun