Edukasi DPLK, Pelaku Dana Pensiun Patut Optimalkan Tata Kelola yang Baik

Sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang tata kelola dana pensiun pasca UU P2SK, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar webinar DPLK seri #6 bertajuk “Membedah Tata Kelola Dana Pensiun (DPLK)” secara daring di Jakarta (20/6/2023). Bertindak sebagai narasumber Yoppy Indradi Setiabudi, Kabid Operasional & Perlindungan Konsumen Asosiasi DPLK dan diikuti 47 peserta dari pelaku DPLK dan publik. Acara ini pun menjadi bagian dari Road to Bulan Inklusi Keuangan (BIK) tahun 2023 yang dilakukan Asosiasi DPLK.

 

Dalam paparannya, Yoppy menegaskan pentingnya tata kelola dana pensiun sebagai upaya mewujudkan pengelolaan dana pensiun yang efektif dan efisien yang fokus untuk melindungi kepentingan peserta. Karena itu, dana pensiun termasuk DPLK patut memperhatikan pengelolaan aset secara hati-hati. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia.

 

“Tata kelola dana pensiun sudah dituangkan dalam POJK 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Sebagai acuan proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prinsip 1) transparansi, 2) akuntabilitas, 3) pertanggungjawaban, 4) independensi, dan 5( kewajaran” ujar Yoppy.

 

Oleh karena itu, setiap dana pensiun harus memiliki pedoman tata kelola dana pensiun. Pedoman tersebut, paling sedikit diwujudkan dalam a) pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas, Pengurus, Dewan Pengawas, dan DPS, b) pelaksanaan tugas dan fungsi pengendalian internal Dana Pensiun, c) penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal, d) penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi, e) penerapan kebijakan remunerasi, f) rencana bisnis Dana Pensiun, dan g) transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Dana Pensiun.

 

Setidaknya, ada 4 (empat) spirit tata kelola dana pensiun yaitu 1) pengelolaan dana pensiun secara professional, efektif dan efisien, 2) meningkatkan kepatuhan komite Dana Pensiun serta jajaran di bawahnya, 3) dana pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dan 4) meningkatkan kontribusi Dana Pensiun dalam perekonomian nasional. Melalui tata kelola dana pensiun diharapkan dapat meningkatkan nilai Dana Pensiun bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

 

Untuk diketahui, industri DPLK di Indonesia saat ini mengelola aset Rp. 125 trilyun dengan 3,6 juta peserta (per Maret 2023). Pasca UU P2SK, harapannya industri DPLK dapat tumbuh lebih signifikan. Untuk itu, berbagai peraturan teknis terkait UU P2SK bagi sektor dana pensiun (DPLK) dapat segera terbit dan mampu mendongkrak pertumbuhan aset dan kepesertaan DPLK di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #AsosiasiDPLK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *