Uang Pesangon pasti dikeluarkan perusahaan atau pemberi kerja saat karyawannya pensiun, meninggal dunia, atau terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja). Uang pesangon atau kompensasi pasca kerja merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan. Sesuai dengan pp No. 35/202I tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja ditegaskan “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” (Pasal 40, ayat 1).
Sayangnya, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku relatif rendah. Sebagian besar perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon sesuai aturan. Agar miris, karyawan sudah kehilangan pekerjaan akibat PHK tapi uang pesangon yang menjadi hak-nya pun tidak dibayarkan. Survei menyebut, hanya 27% perusahaan yang memenuhi pembayaran uang pesangon sesuai regulasi, sedangkan 73% perusahaan membayar uang pessanhon tidak sesuai aturan. Survei lain menyebut, 93% perusahaan tidak membayar uang pesangon saat terjadi PHK sesuai regulasi, hanya 7% perusahaan yang patuh. Alasannya karena tidak mampu dan tidak ada uangnya. Maka, sudah saatnya perusahaan sadar dan mau mendanankan uang pesangon karyawan di saat bisnis berjalan lancar. Caranya dengan mulai mendanakan uang pesangon sejak dini, dengan cara dicicil melalui mekanisme dana pensiun.
Bagaimana caranya perusahaan mendanakan uang pesangon untuk karyawan? Salah satu program yang dapat digunakan perusahaan untuk “mendanakan uang pesangon” adalah melalui DPLK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), khususnya di Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk). Program ini dirancang khusus untuk menyiapkan pembayaran uang pesangon karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan, atas sebab pensiun, meninggal dunia atau terjadi PHK. Melalui DKPk, setidaknya ada 5 (lima) alasan kenapa perusahaan perlu menyiapkann uang pesangon melalui DPLK:
- Memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon sesuai regulasi ketenagakerjaan, terkait dengan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau berhenti bekerja/PHK.
- Menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan saat karyawan pensiun atau di-PHK. Karena bisa saja saat karyawan pensiun, keuangan perusahaan tidak memungkinkan maka “perintah” pembauaran yang pesangon dapat diberikan ke DPLK.
- Meminimalkan biaya perusahaan. Apalagi bila karyawan yang pensiun atau di-PHK jumlahnya banyak, maka berpotensi biaya perushaaan semakin besar. Melalui DPLK, program DKPk berpotensi memiliki hasil investasi sehingga dapat menekan biaya perusahaan.
- Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sesuai UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja atau PP No. 35/2021 tentang PKWT dan PHK.
- Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 219 (d/h PSAK 24) terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.
Melalui program DKPk di DPLK, tentu saja perusahaan “tidak pusing lagi” soal pembayaran uang pesangon atau kompensasi pascakerja bila terpaksa harus mem-PHK atau ada karyawan yang pensiun. Semuanya dapat dibayarkan melalui program DKPk, sesuai aturan yang berlaku.
Patut diketahui, saat ini DPLK mengelola Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk) yang diperuntukkan pembayaran uang pesangon karyawan mencapai Rp. 45,6 trilyun atau 30% dari total aset yang dikelola DPLK seperti PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dengan meng-cover 1,2 juta pekerja. Karena ittu, DPLK sangat layak menjadi “kendaraan” dalam mempersiapkan pembayaran uang pesangon karyawan, bila sewaktu-waktu diperlukan.
Ke depan, potensi PHK tidak dapat dihindari perusahaan. Atas pertimbangan efisiensi bisnis, persaingin ketat, atau restrukturisasi usaha. Akan tetapi, setiap phk harus sesuai dengan regulasi dan wajib membayarkan kompensasi pasca kerja akibat pemutusan hubungan kerja. Karenanya, cepat atau lambat uang pesangon harus dibayarkan. Masalahnya, banyak perusahaan yang “belum” mendanakan uang pesangon karyawan, sehingga menjadi masalah di kemudian hari.
Di balik kasus PHK yang pernah terjadi, maka perusahaan yang bisnisnya baik-baik saja seharusnya mulai berani mendanakan uang pesangon atau DKPk sejak dini. Tujuannya untuk menyediakan pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Melalui program DKPk yang dikelola DPLK, ada 4 (empat) keuntungan mendasar yang diperoleh perusahaan, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk pembayaran uang pesangon atau kompensasi pascakerja, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama didanakan dan dapat meminimalkan biaya perusahaan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan bagi karyawan, dan 4) adanya pendanaan yang terjangkau dan sistematis untuk uang pensiun – pesangon karyawan.
PHK, tentu sah-sah saja dan bisa terjadi kapan saja. Karena itu, perusahaan harus mulai antisipasi melalui program DKPk di DPLK. Agar saat terjadi PHK, hak-hak karyawan yang harus dibayarkan bisa terpenuhi. Salam literasi #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM











