Gimana Implementasi Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun?

Ada pertanyaan tentang skema KKNI Dana Pensiun dan bagaimana implementasinya? Sebagai penjelasan, mungkin tulisan tentang skema KKNI Dana Pensiun ini bisa menjadi pemikiran sekaligus implementasinya, untuk siapapun.

 

Sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Dana Pensiun, disebutkan SEOJK tersebut mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yakni sejak tanggal 23 Juni 2025. Dengan kata lain, sejak 23 Desember 2025, kompetensi SDM di dana pensiun harus mengacu pada KKNI dan SKKNI Dana Pensiun yang berlaku. KKNI Dana Pensiun mengacu pada KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-2/D.02/2024 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG DANA PENSIUN tertanggal 3 Januari 2024 dan diperkuat olehh POJK NO. 34/2024 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN, LEMBAGA PENJAMIN, DANA PENSIUN, SERTA LEMBAGA KHUSUS BIDANG PERASURANSIAN, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN tertanggal 20 Desember 2024. Ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM pada sektor-sektor tersebut agar dapat mendukung keberlanjutan bisnis di industri jasa keuangan, terutama di era digital yang semakin pesat.

 

KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan sistem yang mengklasifikasikan dan mengintegrasikan kualifikasi kompetensi yang dapat diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.  Selain untuk menyelaraskan pendidikan dan dunia kerja agar sesuai dengan kebutuhan pasar, KKNI memiliki kerangkan penjenjangan kompetensi yang relevan dengan struktur pekerjaan pada bidang tertentu, sekaligus untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia.

 

Penyelenggaraan ujian KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Dana Pensiun dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di OJK sebagai standarisasi kompetensi yang dibutuhkan sehingga dapat menghasilkan SDM yang kompeten dan inovatif dalam rangka mewujudkan PPDP yang berkelanjutan, stabil dan kontributif. Sesuai aturan penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan yang diatur dalam POJK No. 3/2025, adapun LSP yang telah terdaftar di OJK dapat diakses pada website OJK: https://institute.ojk.go.id/ojkinstitute/id/sertifikasi/lembagasertifikasiprofesi.

 

Sesuai regulasi yang berlaku, LSP Dana Pensiun memiliki kewenangan untuk menguji dan menerbitkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan KKNI. Sertifikat KKNI adalah sertifikat kompetensi kerja yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang terakreditasi. Sertifikat ini dikeluarkan setelah seseorang lulus uji kompetensi dan merupakan bagian dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu sistem yang mengatur jenjang kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia di dana pensiun.

 

Mengacu pada KKNI Dana Pensiun, OJK telah menetapkan jenjang kualifikasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Dana Pensiun yang mencakup Jenjang 4 (Staf), Jenjang 5 (Manager), Jenjang 6A (Kepala Divisi), 6B (Dewas Syariah), 6C (Dewan Pengawas), dan Jenjang 7 (Pengurus – Direksi). Jenjang kualifikasi nasional bidang Dana Pensiun diterapkan untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada industri Dana Pensiun yang harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan industri Dana Pensiun yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.

 

Adapun rincian skema sertifikasi kompetensi kerja KKNI Dana Pensiun dapat disajikan sebagai berikut:

  • Jenjang 4 – potensi jabatan untuk “staf atau pegawai” Dana Pensiun. Ada 7 (tujuh) kompetensi yang harus dipenuhi, terdiri dari 1) 4 (empat) kompetensi inti (Mengelola Pemasaran, Mengelola Layanan Kepesertaan, Mengelola Pelaksanaan Investasi, Merespons Risiko) dan 2) 3 (tiga) kompetensi pilihan dari 4 kompetensi pilihan yang disediakan (Melakukan Pencatatan Akuntansi, Mengelola Sistem Informasi Dana Pensiun, Melakukan Administrasi Pengupahan, Menyusun Opini Syariah).
  • Jenjang 5 – potensi jabatan untuk “manajer” dana pensiun (seperti Manajer SDM, Manajer Umum dan Kepesertaan, Manajer Akuntansi dan Keuangan, Manajer Investasi, Manajer Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Manajer Legal dan Compliance, Manajer Umum dan Administrasi, serta Manajer Operasional). Ada 10 (sepuluh) kompetensi yang harus dipenuhi, terdiri dari: 1) 7 (tujuh) kompetensi inti (Menentukan Strategi Dana Pensiun, MenginternalisasikanBudaya Kerja Dana Pensiun, Menentukan Tindak Lanjut Perhitungan Aktuaria, Mengidentifikasi Potensi Risiko, Mengukur Risiko, Mengelola Penerapan Tata Kelola, Mengendalikan Penerapan Kebijakan Tata Kelola) dan 2) 3 (tiga) kompetensi pilihan dari 4 kompetensi pilihan yang disediakan (Menyusun Rencana Audit Tahunan, Mengelola Pelaksanaan Audit, Menyusun Laporan Dana Pensiun, Melakukan Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian)

 

  • Jenjang 6 yang terdiri dari:
    1. 6A – Sub bidang Pengelolaann Dana Pensiun dengan potensi jabatan untuk “Kepala Divisi” (Kepala Divisi Investasi, Kepala Divisi Risiko dan Kepatuhan, Kepala Divisi Kepesertaan, Kepala Divisi Umum dan SDM, Kepala Divisi Keuangan dan Teknologi Informasi, Kepala Divisi Strategic dan Planning, dll). Ada 4 (empat) kompetensi yang harus dipenuhi, terdiri dari: 1) 2 (dua) kompetensi inti (Mengelola Pemberi Kerja, Mengevaluasi Kinerja Investasi) dan 2) 2 (dua) kompetensi pilihan dari 3 kompetensi pilihan yang disediakan (Mengelola Aspek Hukum Dana Pensiun,  Mengelola SDM, Menyusun Rencana Audit Tahunan).
    2. 6B – Sub bidang Pengawasan Syariah Dana Pensiun dengan potensi jabatan “Dewan Pengawas Syariah Dana Pensiun”. Ada 9 (delapan) kompetensi yang harus dipenuhi, terdiri dari: 1) 6 (enam) kompetensi inti (Mengevaluasi Kinerja Investasi, Mengelola Penerapan Tata Kelola, Mengendalikan Penerapan Kebijakan Tata Kelola, Menginventarisasi Bahan Pengawasan Syariah Sesuai Tugasnya, Melakukan Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian, Melakukan Pengawasan Terhadap Prosedur Produk dan/atau Layanan Baru) dan 2) 3 (tiga) kompetensi pilihan dari 4 kompetensi pilihan yang disediakan (Melakukan Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk, Melakukan Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan, Menyusun Opini Syariah, Menyusun Rencana Audit Tahunan).
    3. 6C -Sub bidang Pengawasan Dana Pensiun dengan potensi jabatan “Dewan Pengawas Dana Pensiun”. Ada 6 (enam) kompetensi yang harus dipenuhi, terdiri dari: 1) 4 (empat) kompetensi inti (Mengevaluasi Kinerja Investasi, Mengelola Penerapan Tata Kelola, Mengendalikan Penerapan Kebijakan Tata Kelola, Menyusun Rencana Audit Tahunan) dan 2) 2 (dua) kompetensi pilihan dari 3 kompetensi pilihan yang disediakan (Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit, Menginterpretasikan Laporan Dana Pensiun, Merumuskan Alternatif Strategi Dana Pensiun).

 

  • Jenjang 7 – potensi jabatan untuk Pengurus – Direksi (Direktur Utama, Direktur Investasi, Direktur Keuangan, Direktur Kepensiunan dan Umum, Direktur Sumber Daya Manusia, serta Direktur Operasi). Ada 14 (empat belas) kompetensi yang harus dipenuhi, terdiri dari: 1) 9 (sembilan) kompetensi inti (Merumuskan Alternatif Strategi Dana Pensiun, Menentukan Strategi Dana Pensiun, Menginternalisasikan Budaya Kerja Dana Pensiun, Mengevaluasi Internalisasi Budaya Kerja Dana Pensiun, Mengelola Pemberi Kerja, Menentukan Tindak Lanjut Perhitungan Aktuaria, Merancang Strategi Investasi, Mengevaluasi Kinerja Investasi, Merumuskan Kebijakan Tata Kelola) dan 2) 5 (lima) kompetensi pilihan dari 6 kompetensi pilihan yang disediakan (Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit, Menginterpretasikan Laporan Dana Pensiun, Mengelola Aspek Hukum Dana Pensiun, Mengelola Sumber Daya Manusia, Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Melakukan Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian).

 

Dalam realisasinya, sebelum uji sertifikasi KKNI di mana pun, dapat diselenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) sertifikasi KKNI yang disesuaikan skema KKNI sektor industrinya. Penyelenggaran diklat sejatinya yang terakreditasi (seperti lembaga training, lembaga pelatihan kerja, lembaga berwewenang di industri, perguruan tinggi, dsb) dan sudah bekerja sama dengan LSP Dana Pensiun untuk menyelenggarakan diklat/pelatihan berbasis KKNI sebagai proses belajar untuk memenuhi standar kompetensi. Harus dipahami, lembaga diklat hanya menyelenggarakan diklat-nya, tetapi bukan pihak yang mengeluarkan sertifikasi.

 

Karenanya patut diperhatikan, untuk menjadi pengajar dalam diklat KKNI profesi, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi seperti 1) latar belakang pendidikan (seperti minimal D3/S1), 2) pengalaman kerja (bidangnya relevan, minimal 1-5 tahun, punya pengalaman sebagai instruktur atau trainer), dan 3) sertifikasi pelatihan (seperti sertifikasi pelatihan ToT (Training of Trainer) terkait metodologi pelatihan dan kompetensi untuk mengajar, sertifikasi kompetensi BNSP sebagai pengakuan resmi atas kompetensi pengajar dalam bidang tertentu). Dokumen pengajar seperti ijazah, identitas diri, CV, surat keterangan kerja, sertifikat pelatihan harus otentik dan terdokumentasi di lembaga diklat. Semakin tinggi jenjang KKNI, maka semakin tinggi pula persyaratan kualifikasi pengajar yang dibutuhkan untuk diakui sebagai pengajar KKNI profesi yang kompeten.

 

Setelah melalui diklat KKNI, maka peserta (asesi) akan mengikuti uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun di Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) yang berlisensi BNSP dan terdaftar di OJK. LSPDP adalah pihak yang memiliki kewenanangan menguji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi KKNI Dana Pensiun, dengan melaksanakan asesmen sesuai skema KKNI yang berlaku. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSPDP adalah bukti tertulis bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan KKNI. Ujian KKNI dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung pada kebijakan LSP dan jenis kompetensi yang diujikan.

 

Dalam pelaksanaan uji sertifikasi KKNI, LSPDP melibatkan para asesor kompetensi dalam naungannya yang berlisensi BNSP untuk melakukan asesmen terhadap peserta (asesi). Asesor Kompetensi BNSP dari LSPDP adalah profesional yang telah dilatih dan disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai dan menguji kompetensi seseorang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tugas asesor adalah melaksanakan uji kompetensi, mengumpulkan bukti yang relevan, menjalankan asesmen, mematuhi prinsip asesmen, dan memberikan rekomendasi. Asesor berperan dalam menguji kompetensi, menilai apakah asesi telah kompeten atau belum kompeten dalam unit kompetensi yang dipersyaratkan. Proses asesmen harus profesional, objektif, dan valid sebagai bagian penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun. Agar tercipta sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten. Saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor berlisensi BNSP yang secara reguler melakukan RCC (Recognition of Current Competency) Asesor untuk proses pembaruan atau perpanjangan sertifikat kompetensi sebagai asesor – silakan cek https://lspdapen.com/asesor/.

Kewajiban pengembangan kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sudah diatur dengan tegas di SEOJK 12/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Selain Sertifikasi Kompetensi Kerja. Sertifikasi sesuai SKKNI dan KKNI di bidang dana pensiun diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor dana pensiun, termasuk direksi -pengurus pada Dana Pensiun, dewan komisaris – pengawas pada Dana Pensiun, dan pegawai pada Dana Pensiun yang membidangi investasi untuk memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP di bidang manajemen risiko. Bahkan kini, sertifikat kompetensi kerja merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama PPDP. Karena itu, uji sertifikasi KKNI harus sesuai dengan jenjang atau level masing-masing. Jangan sampai jenjang 7 Pengurus – Direksi mengambil KKNI jenjang 4 atau sebaliknya.

 

Patut diketahui pula, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk itu, pemenuhan syarat keberlanjutan dapat dilakukan dengan cara:  a) mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis, b) mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis, c) menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; d) menjadi pembicara dalam kegiatan, menjadi pengajar atau menjadi instruktur, yang dilampirkan dengan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan yang relevan dengan bidang masing-masing Pihak Utama antara lain berupa sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara atau bukti makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan.

 

Lebih dari itu, peningkatan kompetensi lainnya bagi PPDP dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi melalui sertifikasi selain sertifikasi KKNI antara lain keterampilan menulis (writing skill), pemikiran kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), berbicara di depan umum (public speaking), penulisan profesional (professional writing), kerja tim (teamwork), literasi digital (digital literacy), kepemimpinan (leadership), sikap profesional (professional attitude), etos kerja (work ethic), pengelolaan karier (career management), dan kefasihan antarbudaya (intercultural fluency).

 

Sertifikasi KKNI Dana Pensiun sangat penting untuk standarisasi kompetensi yang diakui industri dan regulasi seklaigus untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan profesional.  Dana Pensiun harus didukung oleh SDM yang kompeten dan tersertifikasi untuk mewujudkan tata kelola dana pensiun yang baik dan mengutamakan kepentinngan nasabah, dan memenuhi regulasi terkait kompetensi SDM di dana pensiun. Karenanya, sertifikasi KKNI Dana pensiun bukan hanya pemenuhan sertifikat semata tapi impelementasinya harus sesuai dengan tata laksana proses dan uji sertifikasi KKNI yang berkualitas. Salam kompeten! #AsesorLSPDanaPensiun #LSPDanaPensiun #KKNIDanaPensiun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *