Seorang kawan yang bekerja di suatu perusahaan bertanya. Soal usia pensiun normal. Apakah usia pensiunnya mengikuti perusahaan atau kepesertaan di dana pensiun? Sebelum menjawab itu, mungkin perlu disepakati terlebih dulu. Bahwa usia pensiun adalah suatu proses berakhirnya masa kerja seorang pekerja atau karaywan dan dimulainya untuk memasuki masa purnabakti karena masa kerja secara aktif telah berakhir.
Nah, dalam konteks dana pensiun khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), UU No. 4/2023 tentang PPSK Pasal 146 ayat (1) menyebut “usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan akan direviu serta ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi.” Artinya, ketentuan usia pensiun normal (UPN) tersebut berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan yaitu tanggal 12 Januari 2023 (Pasal 320 ayat (4) UU PPSK).
Dengan demikian, ketentuan usia pensiun normal tersebut “tidak berlaku” bagi siapapun yang telah menjadi peserta Dana Pensiun sebelum UU PPSK berlaku. Bila mau disebut “peserta lama”, maka ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) sebelum UU PPSK diundangkan tetap belaku. Dengan kata lain, setiap peserta dana pensiun baru telah diberlakukan usia pensiun normal paling rendah 55 tahun, sekalipun PDP belum dilakukan perubahan. Di sisi lain, bila ada dana pensiun atau perusahaan yang menerapkan ketentuan usia pensiun normal lebih dari 55 tahun. Maka dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan UU PPSK.
Patut disepakati, istilah usia pensiun ya usia pensiun saja. Agar tidak rancu dengan menyebuat “batas usia pensiun”. Karena tidak ada istilah batas usia pensiun. Seharusnya “batas usia bekerja” atau penentuan usia pensiun. Karena “pensiun” menurut KKBI didefinisikan tidak bekerja lagi akibat masa tugasnya sudah selesai. Maka kata kunci pensiun adalah 1) tidak bekerja lagi dan 2) masa tugasnya sudah selesai.
Lalu, bolehkah ketentuan usia pensiun perusahaan berbeda dengan usia pensiun di dana pensiun? Sejatinya, peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan atau pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Maka dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan bidang usaha bisa saja, usia pensiun Perusahaan berbeda dengan usia pensiun di dana pensiun. Dengan demikian, menurut pemikiran saya, penetapan usia pensiun sangat bisa mengikuti aturan yang disepakati bersama antara perusahaan dengan karyawan. Karena di dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannnya disebutkan pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi, sejauh ketentuan usia pensiun diatur dan disepakati bersama oleh perusahaann dan karyawan maka ketentuan usia pensiun dapat mengikuti peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Dapat merujuk pada kebijakan internal perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, soal usia pensiun bisa jadi hanya sebatas ketentuan atau angka-angka yang ditetapkan. Sebatas batas berakhirnya hubungan kerja antara Perusahaan dan karyawan. Tapu ada hal yang jauh lebih penting, bahawa setiap karyawan punya hak uang pensiun atau uang pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya UU No. 6/2023 tentang Penggantu Perppu Cipta Kerja dan PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertnetu dan Pemutusahn Hubungan Kerja. Maka substansinya, bukan soal usia pensiun. Tapi sudah siapkah perusahaan membayarkan uang pensiun atau uang pesangon yang menjadi hak dari karyawan yang pensiun? Itulah pentingnya dana pensiun atau DPLK. Salam #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #UsiaPensiunNormal