Seperti diketahui bersama, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang disebut harmonisasi program pensiun.
Karena itu, OJK dan informasi yang beredar, nantinya harmonisasi program pensiun dapat meningkatkan manfaat pensiun yang diterima pensiunan dapat meningkat menjadi 40% sesuai standar International Labor Organization (ILO). Karenanya, saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harmonisasi dana pensiun, khususnya tingkat penghasilan yang dikenakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.
Membahas harmonisasi program pensiun maka fokusnya pada “program pensiun tambahan yang bersifat wajib”. Itu berarti ada pesan penting tentang 1) program pensiun tambahan tapi bersifat wajib, 2) pekerja dengan penghasilan tertentu, dan 3) diselenggarakan secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini sepatutnya diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan tetap fokus pada program pensiun yang bersifat wajib seperti JHT dan JP sebagai bagian sistem jaminan sosial nasional.
Memang, kita masih menunggu bagaimana peraturan pemerintah tentang harmonisasi program pensiun itu dirilis? Akan tetapi, dana pensiun, baik DPLK maupun DPPK perlu bersiap diri dan “mempercantik” berbagai hal yang diperlukan seperti kesiapan sumber daya manusia, teknologi informasi, layanan peserta, produk, dan edukasi. Untuk memastikan program pensiun tambahan yang bersifat wajib harus tetap berorientasi pada 1) kepentingan peserta, 2) tata kelola yang baik, dan 3) manajemen risiko yang efektif.
Harmonisasi program pensiun, khususnya program pensiun tambahan yang bersifat wajib tentu bukan “hadiah” tanpa pembuktian. Dana pensiun apapun harus berani meningkatkan nilai kompetitif di mata publik. Untuk lebih bertanggung jawab dalam meningkatkan hari tua atau masa pensiun orang Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Mau seperti apa di masa pensiun? Untuk mengubah cara pandang dari menabung untuk hari ini menjadi berinvestasi untuk esok. Untuk tidak lagi melihat iuran program pensiun sebagai faktor pengurang pendapatan. Tapi sebagai ikhtiar untuk memperoleh manfaat pensiun secara berkala di hari tua. Maka strategi manajemen investasi, efisiensi biaya, komunikasi, edukasi, tata kelola yang baik, dan sistem teknologi informasi yang mutakhir sangat diperlukan.
Harmonisasi program pensiun, tentu harus lebih bernilai untuk kesejahteraan masa pensiun pekerja dan masyarakat Indonesia. Harmonisasi program pensiu, tentu bukan hanya peluang tapi momen untuk memprioritaskan kesiapan industri dana pensiun secara lebih berkualitas. Untuk masa pensiun pekerja yang lebih baik, kerja yes pensiun oke. Apakah kita siap? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun