Agak menggelitik, saat seorang karyawan ditanya. Mau di usia berapa Anda pensiun? Tentu jawabnya relatif bahkan sangat subjektif. Terlepas dari aturan main, soal usia pensiun. Ada karyawan yang ingin pensiun dini sebelum 50 tahun karena mungkin sudah bosan kerja atau lelah menjalankan rutinitas pekerjaan.
Ada pula karyawan yang meminta, selama masih kuat bekerja tidak perlu pensiun. Ada juga yang bilang sebaiknya di 65 tahun, karena di usia itu tanggungan anak sekolah/kuliah sudah selesai. Jadi, setelah urusan anak dan tanggungan selesai baru siap pensiun. Atau mungkin, teman-teman karyawan punya alasan lain. Di usia berapa seorang karyawan idealnya pensiun?
Soal usia pensiun, mungkin ada banyak regulasi dan argumen yang bisa disajikan. Misalnya saja untuk ASN, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sementara di kalangan TNI/Polri, usia pensiun antara 58-60 tahun. Ada juga usia pensiun profesi fungsional tertentu, seperti guru, dosen dan hakim berada di 60, 65 atau 70 tahun. Sementara di karyawan swasta umumnya di kisaran 55 tahun ke atas. Mungkin, menurut saya, usia pensiun yang paling pas adalah menurut UU No. 4/2023 klaster dana pensiun, yang menyebut “usia pensiun pertama kali ditetapkan paling rendah di 55 tahun”. Tinggal diadaptasi saja ke dalam peraturan perusahaan atau peraturan teknis yang mengatur di setiap lembaga.
Tapi dalam realitasnya, mungkin agak kontradiksi. Di satu sisi, aturan usia pensiun diberlakukan sebagai tenggat berakhirnya masa kerja seorang karyawan untuk berhenti bekerja dan menikmati masa pensiun. Tapi di sisi lain, survei membuktikan 1 dari 2 pensiunan justru masih bekerja kembali. Jadi pertanyaannya, mau pensiun atau tidak?
Bisa jadi, pensiun atau tidaknya seorang karyawan bukan hanya soal usia. Tapi soal soal ketersediaan dana untuk mencukupi kebutuhan hidup setelah tidak bekerja lagi. Soal kesadaran mau atau tidak untuk mempersiapkan hari tua atau masa pensiun yang sejahtera. Semua orang cepat atau lambat pasti pensiun tapi tidak semua orang siap untuk menjalani masa pensiun. Di situlah, ikhtiar untuk mensosialisasikan program pensiun kepada karyawan menjadi sangat penting. Harusnya, kerja ya kerja pensiun ya pensiun. Kira-kira begitu.
Maka jelas, pensiun bukan hanya urusan usia atau batas waktu seseorang karyawan bekerja. Tapi soal bagaimana seorang karyawan menyiapkan masa pensiunnya sendiri. Harus ada kesadaran untuk menyiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera.
Nah, salah satu cara yang dapat ditempuh karyawan adalah menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan menyisihkan sebagian gaji menjadi iuran pensiun setiap bulan. Untuk nantinya dijadikan manfaat pensiun sebagai kesinambungan penghasilan di hari tua, saat tidak bekerja lagi. DPLK menjadi penting, setidaknya untuk 1) agar tidak jatuh miskin di masa pensiun, 2) tetap punya penghasilan/income di saat pensiun, dan 3) mampu mempertahankan gaya hidup seperti saat bekerja. Melalui DPLK, seorang karyawan akan punya dana yang pasti untuk hari tua dan bisa mendapat hasil investasi yang optimal untuk memperbesar manfaat pensiunnya.
Semua orang tahu tentang pensiun. Tapi tidak semua orang sudah siap pensiun. Mungkin kita hampir lupa. Bahwa waktu terbaik untuk menikmati semua hal yang tidak sempat dilakukan saat bekerja adalah di masa pensiun. Maka, yuk siapkan pensiun dari sekarang. Kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun