Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Pada praktiknya, program pensiun ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat sukarela. UU No. 4/2023 tentang PPSK pasal 189 ayat 3) menegaskan “Program Pensiun yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun (JP) yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional”. Dengan Demikian, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai penyelenggara program pensiun dapat dikategorikan sebagai program pensiun yang bersifat sukarela.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan hari tua dan masa pensiun bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Indonesia, tentu saja seorang pekerja bisa mengikuti lebih dari 1 (satu) program pensiun. Sebagai contoh: si A sebagai seorang karyawan diikutsertakan kantornya ke dalam program JHT dan JP karena bersifat program wajib. Di lain waktu, kantor tempatnya bekerja pun mengikutsertakan si A ke dalam program DPLK yang bersifat program sukarela. Bila hal ini terjadi, maka si A patut disebut sebagai peserta lebih dari 1 program pensiun.
Nah seorang kawan, kemudian bertanya. Bagaimana perlakuan di DPLK apabila seorang karyawan menjadi peserta lebih dari program pensiun, yang mencakup JHT, JP, dan DPLK? Sebelum menjawab itu, tentu harus disepakati bahwa program pensiun ada yang bersifat wajib seperti JHT dan JP, sedangakn DPLK menjadi program pensiun yang bersifat sukarela. Oleh karena itu, POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pada Pasal 80 telah mengatutr tentang hak peserta yang mengikuti lebih dari 1 (satu) program pensiun. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa “Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; dan b) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 59.
Sementara di Pasal 73 ditegaskan 1) Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil pengembangannya yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPLK berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus. Maka bila ada peserta DPLK yang mengikuti lebih dari 1 (satu) program pensiun (seperti telah menjadi peserta JP), maka pembayaran manfaat pensiunnya dapat dilakukan secara sekaligus. Tanpa perlu memperhatikan ketentuan bayasan Rp. 500 juta. Mengapa? Karena si pekerja (contoh si A di atas) sudah menjadi peserta program pensiun wajib seperti JP, maka DPLK sebagai peserta program pensiun sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus atas manfaat pensiunnya. Karena pembayaran manfaat pensiun secara berkala-nya akan dilakukan oleh program Jaminan Pensiun (JP) sehingga yang DPLK boleh tidak dibayarkan secara berkala alias sekaligus.
Maka untuk peserta DPLK yang mengikuti lebih dari 1 program pensiun memiliki “keistimewaan” dalam pembayaran manfaat pensiunnya. Karena manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Karena itu, segala sesuatu terkait peserta yang memiliki lebih dari 1 program pensiun harus diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) penyelenggara DPLK.
Dengan begitu, apapun program pensiun yang diikuti harapannya dapat meningkatkan pelindungan hari tua dan masa pensiun si pekerja, di samping mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Begitulah kira-kira soal peserta DPLK yang mengikuti lebih dari 1 program pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun