Peneliti Dana Pensiun Ungkap Dampak PHK terhadap Dana Pensiun?

Badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mewarnai dunia usaha di Indonesia. Mulai dari PHK Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music Indonesia, pabrik Sepatu di Tangeran dan masih banyak lagi. Dugaanya, gelombang PHK akan terus berlanjut pada 2025 ini. Akibat turunnya daya beli masyarakat sehingga menyebabkan pelemahan dunia usaha. Belum lagi soal kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap belum menyentuh kepada produk-produk dalam negeri (akibat tergerus barang impor) dan sektor-sektor usaha yang menyerap tenaga kerja besar masih terbengkalai. Konsekeuensinya, PHK pun terjadi.

Data Kemnaker RI menyebut, jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang 2024 nyaris mencapai 80.000 orang. Jumlah ini lebih tinggi dibanding 2023 yang mencapai 60.000 orang. Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat di dua bulan pertama tahun 2025, tercatat sudah ada lebih dari 60.000 pekerja di Indonesia yang terkena PHK. Untuk itu, potensi PHK harus diantisipasi. Perlu langkah serius dan konkret untuk memperbaiki iklim dunia usaha dan mendorong daya beli masyarakat untuk mencegah gelombang PHK terus berlanjut.

 

Lalu, apa dampak PHK terhadap industri dana pensiun? Tentu saja, badai PHK bisa berdampak langusng terhadap dana pensiun apabila Perusahaan yang mem-PHK karyawannya memiliki Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Akibat perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan kondisi bisnis yang melemah, maka potensi PHK akan tetap ada. Karena itu, dampak langsung dari PHK bila perusahaannya memiliki program dana pensiun maka akan terjadi pembayaran imbalan pascakera atau pesangon melalui dana pensiun. Konsekuensinya, asset kelolaan atau pendanaan dana peniun mengalami penurunan.

 

Data menyebut, nilai iuran program pensiun sukarela per Desember 2024 tercatat sebesar Rp39,14 triliun, tumbuh 2,62% YoY. Pertumbuhan tersebut menyusut signifikan dibanding pertumbuhan iuran dana pensiun sukarela pada periode per Desember 2023 yang naik 17,61% YoY. Jika dibandingkan dengan data PHK dalam 2024, Kemnaker mencatat sepanjang tahun lalu ada 77.965 orang mengalami PHK. Jumlah tersebut meningkat 20,2% dibanding 2023 yang tercatat mencapai 64.855 tenaga kerja. Bisa jadi, pertumbuhan iuran dana pensiun kiurang signifikan akibat pembayaran PHK (bila Perusahaan yang mem-PHK karyawan memiliki program pensiun sukarela seperti DPPK atau DPLK.

 

Secara umum, maraknya PHK akan mempengaruhi dana pensiun. Khususnya dari sisi aset kelolaan yang berkurang karena digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun maupun imbalan pascakerja. Secara spesifik, dampak PHK terhadap DPPK dapat mempengaruhi pendanaan dan berkurangnya iuran dana pensiun. Sementara untuk DPLK, PHK dapat menyebabkan terjadinya pembayaran imbalan pascakerja dalam jumlah yang besar dan tentu berkurangnya iuran yang masuk ke DPLK.

 

Terjadinya pengurangan iuran program pensiun sukarela bisa disbebakan oleh beberqapa hal diantaranya: 1) jumlah peserta dana pensiun berkurang karena terjadinya PHK, 2) adanya relaksasi iuran dana pensiun akibat kondisi ekonomi yang melemah atau bisnis yang sedang lesu sehingga terjadi penundaan iuran, atau 3) terjadinya pengurangan alokasi besaran iuran yang disetor ke program pensiun sukarela.

 

Di balik terjadinya PHK, tentu bagi dana pensiun yang utama adalah berkewajiban membayarkan manfaat pensiun – imbalan pascakerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hak peserta atas dana yang ada di dana pensiun wajib dibayarkan. Oleh karena itu, untuk mengimbangi berkurangnya aset keloiaan dana pensiun akibat pembayaran manfaat atas sebab PHK maka dana pensiun harus memperkuat strategi untuk menambah “peserta baru” dana pensiun, ada iuran dana pensiun yang disetorkan. Oleh karena itu, lagi0lagi edukasi dan ketersediaan akses digital menjadi penting diprioritaskan. Karena sejatinya. aset dana pensiun tidak apa berkurang asal dipakai untuk membayar manfaat. Tapi seiring dengan itu, harus ada strategi untuk menambah peserta baru dana pensiun agar ada iuran baru yang mausk sehingga menjadikan aset kelolaan tetap bertumbuh, bukan berkurang.

 

Gelombang PHK bisa jadi sulit dihindari. Namun PHK patut menjadi momen untuk menyadarkan semua pihak (pekerja dan pemberi kerja) akan pentingnya mendanakan program pensiun secara sukarela sekaligus menjadi bagian pencadangan imbalan pascakerja karyawan apanbila terjadi PHK. Karena melalui dana pensiun, intinya karyawan dipastikan tetap mendapatkan hal sesuai aturan saat berhenti bekerja atau di-PHK dan untuk perusahaan, dana pensiun dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan Perusahaan saat harus membayara imbalan pascakerja kepada karyawannya, karena dananya sudah dicadangkan melalui program pensiun sukarela seperti DPPK atau DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *