Menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), tentu bertujuan untuk menyiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua saat tidak bekerja lagi. Karena itu, DPLK bisa menjadi sarana untuk memenuhi tujuan keuangan seseorang di masa pensiun. Apalagi saat ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Maka DPLK menjadi sangat diperlukan.
Selain menyetor iuran secara reguler (iuran pokok), peserta DPLK juga dapat menambah setoran iuran berupa iuran sukarela. Iuran sukarela peserta DPLK adalah tambahan iuran yang berasal dari Peserta DPLK untuk meningkatkan Manfaat Pensiun pada waktunya nanti. Sebagai contoh, seorang peserta DPLK menargetkan bisa memiliki uang pensiun senilai Rp. 800 juta. Tapi dengan iuran reguler sekarang, mungkin akumulasi dananya hanya mencapai Rp. 400 juta. Maka untuk mencapai Rp. 800 juta dapat dilakukan dengan menambah iuran sukarela. Misalnya Rp. 1 juta sebulan hingga masa pensiunnya tiba. Jadi, iuran sukarela dapat ditempuh di DPLK untuk meningkatkan manfaat pensiun di peserta.
Nah bagaimana soal iuran sukarela peserta DPLK? Mengacu pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 22 bahwa 1)
DPLK dapat menyelenggarakan Iuran Sukarela Peserta bagi peserta yang merupakan karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja dan 2) Penyelenggaraan Iuran Sukarela Peserta tersebut wajib terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta, maka Pemberi Kerja: a) merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta; b) wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta ke DPLK; dan c) wajib menambahkan informasi mengenai Iuran Sukarela Peserta dalam pernyataan tertulis (Pasal 23).
Oleh karena itu, soal iuran sukarela,
DPLK wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja (Pasal 24). Dengan demikian, fitur iuran sukarela sangat penting untuk mengoptimalkan manfaat pensiun peserta DPLK.
Apa untungnya punya iuran sukarela di DPLK? Bukan untung atau tidak. Tapi peserta DPLK bisa meningkatkan akumulasi dana sebagai manfaat pensiun nantinya. Apalagi ditambah hasil investasi yang optimal. Sehingga di hari tua bisa lebih sejahtera dan nyaman seperti saat masih bekerja. Daripada digunakan untuk gaya hidup dan konsumsi lebih baik menambah iuran sukarela di DPLK.
Dan menariknya, berapapun nilai atau akumulasi dana iuran sukarela dan hasil pengembangannya di DPLK, maka
dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan Peserta.
Pengen Maknyoss di masa pensiun, optimalkan iuran sukarela di DPLK. Karena mungkin sudah saatnya, sebagai peserta DPLK untuk menambah iuran sukarela. Agar manfaat pensiun yang diperoleh di masa pensiun bisa lebih optimal, lebih signifikan jumlahnya.Begitulah sekilas tentang iuran sukarela peserta DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun