PPJKI dan BPKH Gelar Seminar SWF, Rancang Investasi yang Adaptif di Tengah Perang Dagang

Di tengah kondisi perekonomian dunia yang tidak pasti akibat perang dagang, menuntut seluruh pemangku kepentingan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk berpikir dan bertindak secara strategis dalam merancang arah pengelolaan investasi yang adaptif dan berorientasi jangka panjang. Salah satunya melalui Sovereign Wealth Fund (SWF), yang saat ini diwujudkan melalui pendirian Danantara. Mampukah Danantara ke depan menjalankan peran dan strategi investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional?

Sebagai upaya menyikapi kondisi tersebut, Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Seminar Investasi dan Keuangan Nasional 2025 bertajuk “Peran & Strategi Sovereign Wealth Fund (SWF) di Indonesia terhadap Gonjang-Ganjing dalam Ekonomi dan Investasi Global” di Jakarta (24/4/25). Seminar ini bertujuan memberikan gambaran strategis kepada pelaku ekonomi, khususnya terkait pengelolaan dana investasi berskala besar serta potensi yang dapat diraih pada tahun 2025.

Tito Sulistio, Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sekaligus Ketua Dewan Pembina PPJKI, dalam sambutannya menyatakan bahwa seminar ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anggota PPJKI, yang sebagian besar terlibat langsung dalam pengelolaan investasi dan berhadapan dengan risiko global. “Tantangan sekaligus peluang investasi saat ini terbuka sangat luas, di mana telah terjadi banyak disrupsi teknologi di berbagai sektor keuangan. Hal ini mendorong perlunya seluruh pemangku kepentingan untuk membekali diri dengan informasi global, seperti yang disampaikan dalam seminar ini,” ujar Tito.

Sementara itu, Prof. Roy Sembel dalam paparannya menekankan bahwa dengan jumlah penduduk yang besar serta kekayaan sumber daya alam, Indonesia perlu memberdayakan investor ritel dan institusional lokal guna membangun pasar keuangan yang lebih bergairah dan sehat. “Agar ini dapat terwujud, Indonesia perlu memacu penciptaan SDM yang kompetitif agar bisa mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Indra Gunawan, Anggota Badan Pelaksana BPKH, dalam materinya menyampaikan keberhasilan BPKH dalam mengelola dana umat. Menurutnya, BPKH sebagai pengelola dana haji sebesar Rp171 triliun, berkepentingan untuk memahami kondisi global saat ini sebagai landasan pengambilan keputusan investasi yang bijak.

Saat ini, BPKH mencatatkan kinerja luar biasa dengan net return tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp11,6 triliun atau hampir 7% per tahun pada 2024. Selain itu, BPKH juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut sejak awal berdiri. Meskipun dana yang dikelola bersumber dari jamaah haji (non-APBN), skema pengelolaan dana haji memiliki perbedaan mendasar dibandingkan SWF global yang umumnya berbasis APBN.

Indra Gunawan menambahkan bahwa BPKH dapat menjadi model Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai embrio dari “Sovereign Halal Fund”, sejalan dengan gagasan Menteri Agama untuk mengonsolidasikan dana umat dari berbagai lembaga seperti BWI, BAZNAS, BPJPH, dan LAZ.

Konsolidasi LPDU berpotensi besar dalam mobilisasi dana umat guna pemberdayaan ekonomi dan membangun ekosistem halal global. Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund, dibutuhkan asesmen menyeluruh dengan arahan dari Presiden, DPR, serta konsultasi dengan Kementerian Agama, Keuangan, Sosial, dan lembaga terkait lainnya guna memastikan transisi yang baik, manajemen risiko optimal, dan mendukung tujuan Maqashid Syariah serta SDGs.

Dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalitas, BPKH telah menjalin sinergi dengan berbagai asosiasi profesi, termasuk PPJKI. Sejak 2018 hingga 2023, BPKH secara konsisten memperoleh opini WTP selama enam tahun berturut-turut dari BPK RI. Karyawan BPKH pun telah memiliki sertifikasi profesi internasional seperti ACIArb, CSA, CIB, CPM, CRP, CFA, CERG, dan GRCP, yang aktif di PPJKI.

Sistem tata kelola BPKH mengacu pada standar internasional seperti ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, ISO 31000, ISO 37000, ISO 19600, dan ISO 27001. Para pimpinan dan pegawai BPKH rutin melaporkan LHKPN serta memanfaatkan Whistle Blowing System untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penghargaan eksternal seperti Fourstar Digital Transformation 2023, ESG Green Initiative Investment 2024, dan CIO Non-Bank Financial Institution 2024 menjadi bukti atas kinerja unggul BPKH.

Pengelolaan Syariah yang Terjamin.

Pengelolaan dana haji BPKH sepenuhnya berbasis syariah sesuai arahan DSN-MUI melalui investasi di BPS-BPIH. Portofolio investasi didominasi instrumen risiko rendah hingga menengah (minimal idAA), seperti SBSN dan deposito bank syariah dengan kesehatan keuangan yang baik. Inovasi seperti Virtual Account Jemaah Haji telah menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp18,3 triliun, sementara total nilai manfaat BPIH sebagai subsidi biaya haji mencapai Rp41,6 triliun. Keamanan dana jemaah dijamin LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, serta memperoleh pengecualian pajak atas instrumen investasi melalui PMK No. 18/PMK.03/2021 dan UU PPSK.

Haryajid Ramelan, Sekretaris Jenderal PPJKI, menyampaikan bahwa organisasinya berkomitmen untuk menghimpun, membina, dan memberdayakan para praktisi jasa keuangan Indonesia agar dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. “PPJKI secara konsisten memberikan edukasi dan literasi kepada anggota maupun masyarakat umum. Dengan komitmen kuat, kami terus mendorong peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme di sektor jasa keuangan Indonesia,” tegas Haryajid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *