Sebagai cara untuk mempersiapkan masa pensiun yang yang nyaman, maka diperlukan dana pensiun. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Artinya, bila seorang pekerja memiliki dana pensiun maka berhak mendapat manfaat pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku
Pada praktiknya, ada 2 jenis program pensiun di Indonesia yaitu 1) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan 2) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Lalu apa bedanya antara PPMP dan PPIP? Mungkin ulasan ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua.
- PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan PPIP. Pada skema PPMP, pendiri atau pemberi kerja dan/atau peserta membayar iuran normal ke penyelenggara program pensiun. Namun, bila kekayaan bersih dana pensiun lebih rendah dari kewajiban aktuaria, maka pendiri atau pemberi kerja harus menambah iuran agar kekayaan bersih minimal sama dengan kewajiban aktuaria dengan cara membayar iuran tambahan. Tentu saja, dengan kondisi ini, pemberi kerja berpotensi terbebani untuk menambah iuran sesuai perhitungan aktuaris, di samping dapat menggerus profit pemberi kerja.
Kewajiban aktuaria adalah total dana yang yang dibutuhkan untuk membayar kewajiban pembayaran manfaat pensiun hingga pensiunan habis, dihitung dengan nilai sekarang. Kekayaan program pensiun harus diinvestasikan dan hasil investasinya setelah dikurangi dengan biaya-biaya, seperti biaya investasi maupun biaya operasional, akan menambah kekayaan program pensiun tersebut, sementara manfaat pensiun dibayarkan sesuai dengan yang telah diatur dan diperjanjikan.
- PPIP yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun di PPIP sangat tergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Iuran pemberi kerja sesuai dengan kemampuannya dan dapat dikompensasikan sebagai bagian kompensasi pascakerja karyawannya.
Pada skema PPIP, pemberi kerja dan peserta membayar iuran ke penyelenggara program pensiun. Tanggung jawab pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai kemampuannya, di samping untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja karyawannya. Aset PPIP terdiri dari total aset (akumulasi iuran dan hasil pengembangan) dikurangi biaya pengelolaan dan sisanya dibukukan ke dalam rekening PPIP masing-masing peserta. Di PPIP, setiap iuran yang masuk akan diinvestasikan sesuai pilihan peserta dan hasil investasinya dicatatkan ke rekening masing-masing peserta. Sehingga manfaat pensiun peserta PPIP yang dibayarkan sudah pasti sesuai dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Di PPMP, iuran pemberi kerja mengacu pada perhitungan aktuaris dengan indikator masa kerja dan gaji karyawan. Sementara di PPIP, pemberi kerja menetapkan sendiri besaran iuran sesuai kemampuannya dan tetapemgacu pada kewajiban imbalan pascakerja sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Di PPMP, tidak ada rekening masing-masing peserta karena manfaat pensiun sudah ditetapkan dan akan dibayar pada saat pensiun atau berhenti bekerja. Sedangkan di PPIP, tiap peserta memiliki rekening yang isinya akumulasi iuran dan hasil investasinya.
Begitu kira-kira tentang PPMP dan PPIP di dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDPLK