Sah, LSP Dana Pensiun Terdaftar di OJK

Sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025, OJK memberikan status terdaftar kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun sebagai lisensi LSP Dana Pensiun sesuai dengan Keputuasn Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Dengan demikian, LSP Dana Pensiun resmi terdaftar di OJK.

 

Terdaftarnya LSP Dana Pensiun di OJK menjadi realiasi dari regulasi yang tertuang dalam POJK No. 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, sebuah peraturan yang mengatur tentang bagaimana lembaga sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan dikelola dan dijalankan.

 

Terdaftarnya LSP Dana Pensiun di OJK sangat penting untuk memastikan kredibilitas dan profesionalisme di sektor jasa keuangan, khususnya dana pensiun serta melindungi kepentingan konsumen. LSP yang terdaftar di OJK diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu dan diawasi oleh OJK, sehingga menjamin kualitas sertifikasi yang dikeluarkan. Publik harus tahu, beberapa alasan mengapa LSP terdaftar di OJK sangat penting karena 1) meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan Sertifikasi dari LSP yang terdaftar di OJK, 2) terpenuhinya standar LSP yang ditetapkan oleh OJK, sehingga sertifikat yang diterbitkan dianggap memiliki nilai dan otoritas yang lebih tinggi, 3) melindungi konsumen dan investor terkait sikap profesional di dana pensiun dengan memiliki kompetensi yang teruji dan memenuhi standar yang ditetapkan, 4) meningkatkan profesionalisme insan dana pensiun melalui sertifikasi sesuai KKNI dan SKKNI Dana Pensiun yang sudah ditetapkan, dan 5) untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap LSP yang terdaftar.

Dengan terdaftar di OJK, LSP Dana Pensiun menyatakan kesiapan untuk menjalankan sertufikasiprofesi dana pensiun sebagaimana diatur dalam SEOJK 12/2025 mengatur tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Selain itu, untuk mewujudkan amanat POJK No. 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Agar dapat meningkatkan kualitas SDM di dana pensiun dalam mendukung keberlanjutan bisnis di industri jasa keuangan, terutama di era digital.

 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, ditegaskan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun wajib memiliki SDM yang memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan: a) Sertifikasi Kompetensi Kerja; atau b) sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

 

Untuk diketahui, POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan SDM di PPDP menegaskan sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bidang PPDP hanya diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Seperti di dana pensiun maka di LSP Dana Pensiun, bukan lembaga lainnya. Sejak SE OJK 12/2025 tanggal 23 Juni 2025m kompetensi kerja sektor dana pensiun akan mengacu pada KKNI dan SKKNI Dana Pensiun yang berlaku dan dijalaka LSP Dana Pensiun. Selamat LSP Dana Pensiun!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *