Sertifikasi DPLK, Menjaga Standar Kompetensi dan Layanan Dana Pensiun

Sebagai bagian dari komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Asosiasi DPLK menggelar Sertifikasi DPLK batch 19 yang diikuti 14 peserta dari 9 lembaga/DPLK. Sertifikasi ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK atau lembaga terkait DPLK dalam memberikan layanan terbaik kepada para pengguna jasanya. Aktivitas Sertifikasi DPLK ini terdiri dari kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK pada Jumat, 27 Januari 2023.

 

Cakupan materi Sertifikasi DPLK terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober) yang biasanya diikuti tenaga pemasar dan staf DPLK atau lembaga lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK. Hingga saat ini, tidak kurang 600 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai impelmentasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi anggota Asosiasi DPLK dalam menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, di samping memastkan berjalannya POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.

Patut diketahui, Sertifikasi DPLK merupakan sertifikasi profesi yang sangat penting di industri DPLK. Sebagai cara untuk mengotimalkan pengetahuan tentang prinsip dan manfaat DPLK sebagai bagian perencanaan masa pensiun bagi setipa pekerja. Karena dengan DPLK, setiap pekerja pada akhirnya akan memiliki manfaat: 1) memiliki pendanaan yang pasti untuk hari tua, 2) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan.

 

“Ujian Sertifikasi DPLK menjadi indikator penting untuk menjaga profesionalisme dan standar kompetensi pelaku DPLK di Indonesia. Untuk itu, Asosiasi DPLK memiliki komitmen memacu pertumbuhan bisnis DPLK yang dilandasi kompetensi untuk melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya dana pensiun, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja” ujar Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK di Jakarta hari ini.

 

Untuk diketahui, hingga Desember 2022, industri DPLK diperkirakan mengelola aset lebih dari Rp 120 triliun dengan jumlah peserta mencapai 3,5 juta pekerja. Oleh karena itu, Asosiasi DPLK akan terus aktif meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusianya. Agar dapat memacu pertumbuhaan kepesertaan dan aset yang dikelola industri DPLK.  #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #AsosiasiDPLK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *