Soal Pendirian DPLK oleh Manajer Investasi, Seperti Apa?

UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dapat didirikan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Jiwa Syariah, Manajer Investasi, Manajer Investasi Syariah,  dan lembaga keuangan lain yang diatur OJK. Karena itu, regulasi pendirian DPLK dibuka lebih luas dari peraturan sebelumnya yang hanya sebatas Bank Umum dan Asuransi Jiwa.

 

Maka sebagai edukasi terhadap regulasi tersebut, Infovesta Utama menggelar webinar sesi ke-2 bertajuk “Optimalisasi Peluang Manajer Investasi dalam Mendirikan DPLK sesuai UU P2SK” (16/2/2023) melalui zoom meeting. Dibuka oleh Wawan Hendrayana (VP Sales dan Marketing Infovesta Utama), webinar ini diikuti 30 peserta dari 13 perusahaan manajer investasi.

 

Tampil sebagai pembicara yaitu Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK yang memaparkan potensi dan tantangan industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia selama 30 tahun, sebelum UU P2SK disahkan. Selain memperkenalkan prinsip bisnis DPLK, Syarif pun memaparkan hal-hal apa yang harus diperhatikan untuk mendirikan DPLK sesuai regulasi yang berlaku. Intinya, ada 3 faktor penting yang harus diperhatikan untuk mendirikan DPLK, yaitu 1) izin dari OJK, 2) kompetensi SDM yang akan mengelola, dan 3) sistem teknologi DPLK yang mumpuni. Agar dapat mengakomodir kepentingan peserta DPLK secara berkualitas.

 

“Regulasi pendirian DPLK sudah ada di UU P2SK. Tinggal mau dimanfaatkan atau tidak oleh lembaga-lembaga yang ditentukan. Agar bisa optimal, DPLK harus memperhatikan izin dari regulator, kompetensi SDM, dan sistem teknologi yang mumpuni” ujar Syarifudin Yunus dalam pemaparannya.

 

Dalam kesempatan ini, Endang Dwi (Reaseach Analyst Infovesta) pun mema[parkan pentingnya sistem teknologi DPLK yang mumpuni. Agar peserta dapat memantau dananya dan mudah dalam klaim manfaat pensiun, di samping perusahaan pun dapat memantau alokasi peserta dari karyawan yang diikutsertakan dalam program DPLK. Sistem DPLK harus mampu memantau akumulasi dana, mengubah arahan investasi, dan pembayaran manafaat pensiun yang cepat dan sesuai ekspektasi peserta.

 

“Untuk itu, Infovesta telah menyiapkan sistem DPLK yang berbasis online, sehingga memudahkan publik untuk membeli DPLK sekaligus mudah untuk pembayaran manfaatnya kepada peserta. Sistem DPLK ini kami kembangkan sesuai regulasi UU P2SK” kata Endang Dwi.

 

Sebagai perusahaan berbasis IT dan riset, Infovesta menegaskan dukungan terhadap UU P2SK sebagai upaya memperbaiki kualitas sektor keuangan, khususnya DPLK agar lebih inklusif, berkualitas, dan mengutamakan kepentingan peserta. Sehingga harapannya, aset kelolaan dan kepesertaan program DPLK terus bertumbuh secara signifikan pasca disahkannya UU P2SK. Untuk itu, dukungan teknologi IT yang memadai harus menjadi prioritas. Agar industri DPLK bisa lebih maju dari sekarang.

 

Jadi, mendirikan atau tidak mendirikan DPLK sangat bergantung pada lembaga jasa keuangan yang telah diatur dalam UU P2SK. Tinggak dikaji, di mana letak potensi, tantangan dan peluang untuk mengembangkan pasar DPLK di Indonesia, mengingat jumlah anagkatan kerja cukup besar mencapai 135 juta pekerja, baik formal maupun informal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *