Tapera dan Masalahnya untuk Publik

Tapera bikin gaduh dan kontroversial. Semua pihak sadar kok, urusan rumah memang penting dan menjadi kebutuhan primer. Peran pemerintah soal kepemilikan rumah rakyat pun bagus. Tapi caranya harus tepat, mekanismenya harus mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kondisi pekerja pada umumnya.

 

Bukan malah menjadikan Tapera sebagai sarana “mengumpulkan” uang rakyat secara wajib? Kan bisa pemerintah membuat skema yang rumahnya dibangun terlebih dulu, baru dijual ke pekerja dengan mekanisme (kredit kepemilijan rumah) yang ringan (bila perlu tanpa subsidi).

 

Menurut saya, pasti ada skema perumahan yang lebih baik dan pas untuk pekerja di Indonesia ketimbang Tapera. Asal mau dikaji dan mau berpikir yang berpihak kepada rakyat.

 

Sangat salah bila Tapera dinyatakan sebagai tabungan hari tua, bukan uang hilang. Itu berarti, Tapera orientasinya untuk hari tua bukan kepemilikan rumah. Bila untuk hari tua, mengapa tidak memperkuat layanan dan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada di BP Jamsostek.

 

Selama ini sudah ada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Dalam Program Jaminan Hari Tua berupa perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Optimalkan saja program MLT yang ada, toh saat ini dananya sangat besar tapi masih sedikit yang memanfaatkannya.

 

Sebagai peserta JHT dan melalui program MLT, pekerja bisa kok mendapatkan fasilitas perumahan yang dananya bersumber dari program JHT untuk 4 (empat) manfaat seperti: 1) pinjaman KPR sampai maksimal Rp. 500 juta, 2) pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp. 150 juta, c) pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp. 200 juta, dan 4) fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Jujur saja, manfaat layanan tambahan ini sudah bagus dan sebaiknya disosialisasikan ke pekerja. Tidak perlu bikin program wajib baru seperti Tapera.

 

 

 

Khusus terkait Tapera yang sudah terlanjur mengundang kontroversi di kalangan pekerja dan pemberi kerja, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali skema Tapera dengan mempertimbangkan usulan-usulan sebagai berikut:

 

  1. Tapera harus bersifat sukarela bukan wajib bagi pekerja (khususnya pekerja swasta) sehingga peruntukannya benar-benar menyasar kepada pekerja yang belum dan mau memiliki rumah.

 

  1. Tapera bisa bekerja sama dengan program JHT melalui manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja, khususnya dalam menyediakan perumahan dan lokasi perumahannya. Dana dari JHT dan realisasi kepemilikan rumah dari Tapera.

 

  1. Tapera bila mau diimplementasikan sebaiknya diterapkan terlebih dulu bagi ASN, TNI, dan Polri (belum prioritas untuk pekerja swasta). Bagaimana realisasinya dan seperti apa? Bila dievaluasi bagus, barulah diterapkan ke pekerja sektor swasta.

 

  1. Tunda atau batalkan Tapera agar tidak tumpang-tindih dengan program wajib yang sudah ada. Tabungan hari tua sudah ada program wajibnya, dan Tapera harus fokus pada kepemilikian rumah bukan tabungan hari tua.

 

  1. Kok bisa bikin skema Tapera, mau atau tidak mau punya rumah setiap pekerja wajib bayar. Bagi pekerja, uang 3% setiap bulan itu sangat bermanfaat untuk sekolah anaknya. Jadi, Tapera harus bersifat sukarela bukan wajib.

 

Harus disadari, kondisi ekonomi Indonesia itu tidak sedang baik-baik saja. Pekerja masih dihadapkan problem ekonomi dan daya beli yang cenderung menurun. Pemberi kerja dan pengusaha pun masih berjibaku dengan kompetisi bisnis yang kian sulit. Jangan lagi ditambah dengan beban ekonomi yang belum tentu dibutuhkan, belum tentu terwujud di kemudian hari. Rumah memang penting tapi harus dikaji dan melibatkan data yang akurat. Bukan hanya membuat program wajib seperti Tapera yang bermanfaat atau tidak bermanfaat, semua wajib bayar atau wajib potong gaji. Kebijakan yang aneh.

 

Tapera jadi blunder. Niatnya untuk rumah, kenapa jadi tabungan hari tua? Soal skema Tapera, sudah saatnya duduk bareng dan memilih skema yang paling pas untuk membantu kepemilikan rumah bagi pekerja. Tapera itu tabungan perumahan, bukan tabungan hari tua. Lagi pula, apa iya uang Tapera bisa dibelikan rumah pada puluhan tahun mendatang? Tolong dipikirkan dan dipertimbangkan, jangan cuma mewajibkan potong gaji doang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *