Kemarin ada yang bertanya, sudah bisa atau belum sih beli dana pendidikan untuk anak di dana pensiun? Pertanyaan itu dapat diterima karena kan sejak diberlakukannya POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memang sudah diatur terkait program manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain di dana pensiun. Tegasnya begini, “Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak (Pasal 83 ayat 1). Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain merupakan pilihan tambahan kepada Peserta.”
Adapun Jenis Manfaat Pensiun lainnya, antara lain: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c) dana santunan disabilitas, d) dana santunan kematian; dan e) dana santunan kesehatan pensiunan, sedangkan manfaat lain antara lain: a) dana pendidikan untuk anak; b) dana perumahan; c) dana ibadah keagamaan; dan d) dana santunan kesehatan karyawan. Tentu saja, aturan tersebut diterbitkan bukan tanpa alasan. Paling minimal, harapannya dana pensiun bisa memperluas pasar melalui program manfaat lain untuk memenuhi kebutuhan tujuan keuangan peserta, di samping untuk meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan dana pensiun.
Kita tahu, biaya pendidikan selalu naik sekitar 10-15% per tahun. Kebutuhan dan tujuan keuangan peserta dana pensiun pun terus berubah dari ke waktu, seperti ibadah keagamaan, kesehatan atau perusahaan. Maka manfaat lain di dana pensiun, memang untuk mengakomodasi kebutuhan peserta yang tidak hanya sebatas manfaat pensiun utama. Ibaratnya, agar dana pensiun bisa jadi “one stop financial services” yang tidak hanya menyediakan program pensiun tetapi juga dapat melayani kebutuhan manfaat lain peserta.
Manfaat lain berupa dana pendidikan untuk anak memang “terobosan baru” di dana pensiun. Sebuah inovasi agar dana pensiun bisa jadi pilihan dalam mendanakan keperluan pendidikan, ibadah keagamaan, kesehatan, atau perumahan pesertanya. Hanya saja, tantangannya terletak pada sisi administrasi, edukasi, dan teknologi. Semuanya harus memadai agar program manfaat lain di dana pensiun dapat dikelola dengan baik dan optimal.
Mungkin ke depan, pengelola dana pensiun patut memprioritaskan program manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain untuk diimplementasikan. Beberapa agenda yang menjadi perhatian antar alain: 1) fleksibilitas program sesuai dengan tujuan finansial peserta, seperti pendidikan anak, 2) melakukan edukasi akan adanya fitur baru di dana pensiun, 3) infrastruktur teknologi yang memadai, 4) penyederhanaan proses administrasi, dan 5) strategi implementasi manfaat lain seperti dana pendidikan anak agar “menarik” bagi peserta.
Regulasi jelas sudah mengatur, tinggal bagaimana implementasinya dan seberapa besar animo peserta untuk program manfaat lain? Tapi jangan buru-buru bilang susah, bila belum mencoba dan menawarkannya. Karena sejatinya, regulasi dibuat atas masukan dan adanya “permintaan” dari masyarakat.
Pada buku “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028” tegas dinyatakan selain manfaat pensiun, dana pensiun juga dapat menyelenggarakan program manfaat lain seperti: a) dana pendidikan untuk anak; b) dana perumahan; c) dana ibadah keagamaan; dan d) dana santunan kesehatan karyawan. Begitu pula aturan untuk Manfaat Pensiun lainnya, seperti: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c) dana santunan Disabilitas, d) dana santunan kematian; dan e) dana santunan kesehatan pensiunan. Bahkan lebih dari itu, ada pula aturan menyangkut pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan iuran sukarela peserta. Jadi, tinggal bagaimana implementasinya?
Kembali ke pertanyaannya. Sudah bisa atau belum sih beli dana pendidikan untuk anak di dana pensiun? Ternyata, setelah ditanya ke pengelola dana pensiun hingga saat ini belum ada yang memasarkan dana pendidikan untuk anak. Mungkin begitu pula untukdana perumahan, dana ibadah keagamaan, dan dana santunan kesehatan karyawan. Semoga saja, besok-besok sudah bisa ya? Salam #SadarPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun