Siapapun yang menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada akhrinya berhak atas manfaat pensiun. Karena manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta DPLK baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Maka manfaat pensiun, sejatinya dapat dibayarkan secara berkala atau secara sekaligus. Bagi DPLK, tentu saja tata cara pembayaran manfaat pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Lalu, bagaimana soal pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus di DPLK?
Mengacu pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan ada hak Peserta yang mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun. Pada Pasal 80 dinyatakan ayat 1) Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus (di luar ketentuan Pasal 73), sekalipun nilai manfaat pensiunnya melebihi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pembayaraan manfaat pensiun secara sekaligus pun dapat dilakukan sesuai Pasal 73 ayat 2) yang menyebutkan “Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPLK berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus”.
Manfaat pensiun di DPLK juga dapat dibayarkan secara sekaligus, sesuai Pasal 77 POJK 27/2023, dengan kondisi tertentu yaitu: “Dalam hal Peserta, Janda/Duda, atau anak: a) dalam kondisi mengalami kesulitan keuangan dan mengalami sakit kritis yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya; b) merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara; atau c) merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia, maka DPLK dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus ( di luar ketentuan Pasal 73).
Dan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus di DPLK pun dapat terjadi apabila “Dalam hal jumlah akumulasi iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain serta hasil pengembangan dari Peserta yang berhenti bekerja kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja” (Pasal 74 ayat 5).
Apa saja hak atas manfaat pensiun bagi peserta DPLK? Sesuai Pasal 65 ayat 1) ditegaskan bahwa “Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta DPLK merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak tanggal kepesertaan pada DPLK”.
Begitulah sekilas tentang pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi peserta DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun